PajakOnline.com—Saat pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak harus melengkapi berbagai jenis dokumen diperlukan. PBB merupakan jenis pajak yang dipungut kepada orang atau badan yang memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PBB, yang mencakup di dalamnya ialah permukaan bumi dan termasuk benda yang berada di dalamnya. Permukaan bumi tersebut meliputi tanah, perairan serta kekayaan lainnya yang berada di wilayah Indonesia seperti tanah, sawah, dan tambang. Sementara untuk dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusannya adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau yang disebut dengan SPOP.
SPOP merupakan surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB. Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2019. SPOP tersebut dilampiri dengan Lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.
Lampiran SPOP ini juga sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan formulir elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada para wajib pajak dalam kepentingannya untuk pendaftaran atau pemutakhiran.
Formulir surat pemberitahuan ini disampaikan oleh pihak DJP kepada wajib pajak secara elektronik melalui web DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.
Formulir SPOP elektronik akan disampaikan melalui email kepada para wajib pajak, pada saat :
- Bersamaan dengan tanggal objek pajak terdaftar (hal ini berlaku ketika SPOP dikeluarkan dalam rangka pendaftaran).
- Tanggal 1 Februari untuk kategori pemutakhiran PBB sektor Perkebunan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, serta PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
- Tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP elektronik disampaikan sebagai pemutakhiran untuk PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara dan PBB Sektor Lainnya.
Setelah mendapatkan SPOP dari DJP, para wajib pajak harus:
- Mengunduh dan melengkapi formulir SPOP elektronik disertai dengan tanda tangan.
- Pada saat menyerahkan kembali formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada DJP sebagai wajib pajak, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.
- Pengembalian formulir ini dilakukan paling lama 30 hari setelah formulir SPOP diterima oleh wajib pajak.
Ketika terjadi kesalahan dalam penyampaian, Anda dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Objek Pajak elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan. Anda juga dapat mengajukan pengembalian dengan mengunggah kembali SPOP elektronik yang telah direvisi melalui saluran tertentu. Namun bila saluran elektronik tidak dapat digunakan, pengembaliannya dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui jasa pengiriman.
Yang perlu diperhatikan adalah melakukan tahap pendaftaran dan pengelolaan pajak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan sebagai bagian dari tanggung-jawab kepatuhan pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)