Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Mekanisme Penyampaian Dokumen SPOP Pengurusan PBB

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
06/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Tahun Ini, Kementerian PUPR Targetkan Subsidi 222.876 Unit Perumahan MBR

Tanah, Perumahan, Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP. Sumber Foto: Kementerian PUPR.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Saat pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak harus melengkapi berbagai jenis dokumen diperlukan. PBB merupakan jenis pajak yang dipungut kepada orang atau badan yang memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PBB, yang mencakup di dalamnya ialah permukaan bumi dan termasuk benda yang berada di dalamnya. Permukaan bumi tersebut meliputi tanah, perairan serta kekayaan lainnya yang berada di wilayah Indonesia seperti tanah, sawah, dan tambang. Sementara untuk dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusannya adalah Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau yang disebut dengan SPOP.

SPOP merupakan surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB. Pengertian tersebut berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2019. SPOP tersebut dilampiri dengan Lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.

Lampiran SPOP ini juga sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan formulir elektronik Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada para wajib pajak dalam kepentingannya untuk pendaftaran atau pemutakhiran.

Formulir surat pemberitahuan ini disampaikan oleh pihak DJP kepada wajib pajak secara elektronik melalui web DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.

Baca Juga:

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Formulir SPOP elektronik akan disampaikan melalui email kepada para wajib pajak, pada saat :

  •  Bersamaan dengan tanggal objek pajak terdaftar (hal ini berlaku ketika SPOP dikeluarkan dalam rangka pendaftaran).
  •  Tanggal 1 Februari untuk kategori pemutakhiran PBB sektor Perkebunan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, serta PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
  •  Tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir SPOP elektronik disampaikan sebagai pemutakhiran untuk PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara dan PBB Sektor Lainnya.

Setelah mendapatkan SPOP dari DJP, para wajib pajak harus:

  •  Mengunduh dan melengkapi formulir SPOP elektronik disertai dengan tanda tangan.
  • Pada saat menyerahkan kembali formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada DJP sebagai wajib pajak, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.
  •  Pengembalian formulir ini dilakukan paling lama 30 hari setelah formulir SPOP diterima oleh wajib pajak.

Ketika terjadi kesalahan dalam penyampaian, Anda dapat menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Objek Pajak elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan. Anda juga dapat mengajukan pengembalian dengan mengunggah kembali SPOP elektronik yang telah direvisi melalui saluran tertentu. Namun bila saluran elektronik tidak dapat digunakan, pengembaliannya dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui jasa pengiriman.

Yang perlu diperhatikan adalah melakukan tahap pendaftaran dan pengelolaan pajak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan sebagai bagian dari tanggung-jawab kepatuhan pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share455Tweet284Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Fungsi dan Tugas Ditjen Perbendaharaan

Next Post

Jenis dan Keuntungan Surat Berharga Negara

Related Posts

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

PMK 34/2025, Regulasi Pabean dan Pajak Barang Bawaan Penumpang Diperbarui

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
13/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Mencermati Peluang dan Tantangan Pengembangan Pasar Keuangan Syariah

Jenis dan Keuntungan Surat Berharga Negara

Realokasi APBD Rp55 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Fraksi PKB Minta Alkes Bebas Pajak Barang Mewah

Pengurang Penghasilan Bruto

Branch Profit Tax

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43692 shares
    Share 17477 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

13/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In