PajakOnline.com—Dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, kita perlu mengetahui mekanisme perhitungannya sebagai berikut ini;
a. Penghasilan Kena Pajak
Sebelum melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha atau PPh Badan, perlu diawali dengan mengetahui penghasilan kena pajak badan. Dengan cara mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
Penghasilan neto fiskal menjadi penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, dari kegiatan usaha atau bukan, sesudah menjalankan penyesuaian fiskal mengikuti ketentuan perpajakan.
Jika memakai pembukuan, kerugian itu bisa dikompensasi dalam lima tahun berkelanjutan.
b. Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang
Dalam memperoleh nominal ini, bisa dilakukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dilakukan pengenaan kepada badan yaitu 25%. Jumlah tarif ini digunakan sejak tahun pajak 2010. Bisa dikenakan tarif lebih rendah kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan beberapa ketentuan di antaranya:
1. Berbentuk perseroan terbuka.
2. Mempunyai minimal 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
3. Pengenaan tarif 5% lebih rendah daripada tarif normal.
Sesuai dengan ketentuan itu, kemudian cara menghitung tarif PPh badan yaitu:
PT. X dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak berjumlah Rp600.000.000 artinya tarif PPh badan yang perlu dibayar yaitu 25% x Rp600.000.000 = Rp150.000.000
Perlu diperhatikan, penghasilan yang dipotong melalui Pajak Penghasilan yang sifatnya final, tidak menjadi ketentuan. Tarif pajak final secara tersendiri diatur mengikuti Peraturan Pemerintah.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)