Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 April 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kota Jakarta. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)  Badan, kita perlu mengetahui mekanisme perhitungannya sebagai berikut ini;

a. Penghasilan Kena Pajak

Sebelum melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha atau PPh Badan, perlu diawali dengan mengetahui penghasilan kena pajak badan. Dengan cara mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Penghasilan neto fiskal menjadi penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, dari kegiatan usaha atau bukan, sesudah menjalankan penyesuaian fiskal mengikuti ketentuan perpajakan.

Jika memakai pembukuan, kerugian itu bisa dikompensasi dalam lima tahun berkelanjutan.

Baca Juga:

Tiket Pesawat Makin Mahal, Kemenpar Prediksi Minat Wisatawan Bepergian Tertekan

SPP-TDLN Mulai 10 September, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

Cara Cek Desil NIK dan Status BLT Kesra Rp900.000, Ini Informasi Terbarunya

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

b. Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang

Dalam memperoleh nominal ini, bisa dilakukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dilakukan pengenaan kepada badan yaitu 25%. Jumlah tarif ini digunakan sejak tahun pajak 2010. Bisa dikenakan tarif lebih rendah kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan beberapa ketentuan di antaranya:

1. Berbentuk perseroan terbuka.

2. Mempunyai minimal 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

3. Pengenaan tarif 5% lebih rendah daripada tarif normal.

Sesuai dengan ketentuan itu, kemudian cara menghitung tarif PPh badan yaitu:

PT. X dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak berjumlah Rp600.000.000 artinya tarif PPh badan yang perlu dibayar yaitu 25% x Rp600.000.000 = Rp150.000.000

Perlu diperhatikan, penghasilan yang dipotong melalui Pajak Penghasilan yang sifatnya final, tidak menjadi ketentuan. Tarif pajak final secara tersendiri diatur mengikuti Peraturan Pemerintah.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tiket Pesawat Makin Mahal, Kemenpar Prediksi Minat Wisatawan Bepergian Tertekan

Tiket Pesawat Makin Mahal, Kemenpar Prediksi Minat Wisatawan Bepergian Tertekan

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Harga tiket pesawat kembali menjadi perhatian pemerintah...

SPP-TDLN Mulai 10 September, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

SPP-TDLN Mulai 10 September, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan...

Cara Cek Desil NIK dan Status BLT Kesra Rp900.000, Ini Informasi Terbarunya

Cara Cek Desil NIK dan Status BLT Kesra Rp900.000, Ini Informasi Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Masyarakat dapat mengecek posisi desil kesejahteraan keluarga...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua...

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

Pajak Bertutur 2026 Kanwil DJP Jawa Barat II, Kenalkan Peran Pajak Pada 100 Siswa MTs Miftahul Huda

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Bekasi, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

Kanwil DJP Bali Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini, Siswa Diajak Bedah APBN 2026

oleh Redaksi PajakOnline
8 September 2026
0

Denpasar, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong kesadaran...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.