PajakOnline.com—Joint Operation tidak termasuk Subjek Pajak PPh, maka penghasilan yang diterima suatu Joint Operation sebenarnya adalah penghasilan para anggota yang besarnya bagian masing-masing ditentukan sesuai perjanjian.
Jika atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (selanjutnya disebut : Pemberi Hasil), dipotong PPh Ps. 23, maka bukti potong PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota Joint Operation agar dapat dikreditkan.
Adapun besarnya PPh Pasal 23 untuk masing-masing anggota Joint Operation sesuai dengan perjanjian J.O.A (joint operation agreement) yang telah disepakati bersama.
Joint Operation tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan dan membayar PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Kewajiban yang ada hanya sebagai pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dan PPN.
































