PajakOnline.com—Berkaitan erat dengan pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, maka diperlukan upaya perusahaan agar para pekerjanya terlindungi dari bahaya Covid-19 dan selamat di rumah, di perjalanan dan juga saat bekerja di tempat kerja.

Koordinator Advokasi BPJS Watch
Caranya, dengan memberikan APD dan pemahaman tentang pencegahan Covid-19.
Melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan selama bekerja maupun dalam perjalanan pergi pulang rumah ke tempat kerja. Melakukan pengecekan suhu badan, cuci tangan, pakai masker, jaga jarak.
Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi pekerja yg mengalami Covid-19 khususnya yang OTG semisal tempat isolasi mandiri. Bila mengalami gejala Covid-19 maka dilarikan ke RS dgn biaya ditanggung Pemerintah sesuai Permenkes 238 Tahun 2020.
Memastikan upah pekerja yang sakit Covid-19 maupun OTG dan harus isolasi mandiri tetap dibayar full oleh perusahaan.
Demi alasan keamanan dan keselamatan, para pekerja yang bekerja di kantor dan di rumah dapat diatur sehingga yang bekerja di kantor maksimal 50%, dengan sistem bergilir bekerja.
Pekerja yang bekerja di rumah pun dipastikan dapat JKK atau JKm bila mengalami kecelakaan di rumah misalnya jatuh di kamar mandi.
Pekerja yang terkena Covid-19 dalam bekerja harus dipastikan dapat JKK atau JKm sesuai PP 44 Tahun 2015 junto PP 82 Tahun 2019, hingga mengalami meninggal dunia.
Memastikan seluruh ketentuan pemerintah khususnya terkait protokol kesehatan berjalan dengan baik, termasuk isi PP dan PKB tetap berjalan.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh selalu berkomunikasi dengan manajemen untuk mencari solusi bila ada persoalan di tempat kerja, seperti bila ada pekerja yang terkena Covid-19.
Tim Covid19 di tempat kerja harus terus berjalan, sesuai SE Menaker dan KMKesehatan tentang protokol kesehatan.
Membantu perusahaan mendapatkan bantuan APD dari BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah ada MLT APD dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketika PHK dan dirumahkan, maka memastikan pekerja yang ter PHK mendapatkan hak atas PHK nya dengan bernegosiasi dengan manajemen. Diharapkan selesai di tingkat bipartit.
Saat ini proses mediasi memakan waktu lama karena PSBB dan kasus PHK meningkat. Surat anjuran bisa keluar dalam waktu 6 bulan.
Pekerja yang dirumahkan tetap dapat upah, mengacu pada pasal 155 ayat 3 UUK, dengan bernegosiasi. Walaupun upah tidak penuh mengingat cash flow perusahaan, namun dipastikam iuran-iuran jamsos tetap dibayarkan.
Kalau iuran JKK dan JKm sdh dapat diskon 99% sejak agustus 2020 hingga januari 2021.
Bila di PHK dan proses PHK terus berlanjut, upah dan jaminan sosial harus dibayarkan terus supaya hak atas upah dan jamsos tidak terhenti.
Bila sudah sepakat PHK nya dan dibuat Perjanjian Bersama (PB) maka laporkan ke PHI untuk buat akta PHK agar diserahkan ke BPJS Kesehatan utk mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan beserta keluarga walaupun turun ke kelas
Hindari proses PHK dengan mengundurkan diri karena mengundurkan diri tidak dapat jaminan 6 bulan dari JKN.
Bila pekerja yang ter PHK dan keluarga mau berpindah jadi peserta mandiri JKN maka dalam waktu maksimal sebulan sejak PHK dapat mendaftar tanpa harus mengikuti masa aktivasi 14 hari lagi. Jadi daftar hari ini, bayar iuran dan kartu mandiri JKN langsung didapat.
Bila pekerja yang ter PHK tidak mampu dari sisi ekonomi maka dapat mendaftar jadi peserta PBI JKN ke Dinsos.
Pekerja yang masih aktif dan yang ter PHK setelah 30 Juni 2020 yang upahnya di bawah 5 juta dapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sesuai Permenaker 14 Tahun 2020.
Bila ada pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan dan tidak dapat BSU dari pemerintah maka SP/SB harus mengadvokasi agar manajemen membayarkan BSU sebesar Rp2,4 juta ke pekerja, dan segera mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. Dasar hukumnya ada di PP 44 Tahun 2015 tentang JKK JKm.
Pekerja yang ter PHK berhak dapat program kartu Prakerja dari pemerintah, dan bisa mengikuti pelatihan vokasional dari BPJS Ketenagakerjaan.