Kamis, 23 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Membela Hak Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 September 2020
in Berita, Business, Headlines, Opini
9.3k 700
0
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Pekerja industri.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berkaitan erat dengan pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, maka diperlukan upaya perusahaan agar para pekerjanya terlindungi dari bahaya Covid-19 dan selamat di rumah, di perjalanan dan juga saat bekerja di tempat kerja.

Kanal Opini Oleh: Timboel Siregar,
Koordinator Advokasi BPJS Watch

Caranya, dengan memberikan APD dan pemahaman tentang pencegahan Covid-19.
Melakukan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan selama bekerja maupun dalam perjalanan pergi pulang rumah ke tempat kerja. Melakukan pengecekan suhu badan, cuci tangan, pakai masker, jaga jarak.

Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana bagi pekerja yg mengalami Covid-19 khususnya yang OTG semisal tempat isolasi mandiri. Bila mengalami gejala Covid-19 maka dilarikan ke RS dgn biaya ditanggung Pemerintah sesuai Permenkes 238 Tahun 2020.

Memastikan upah pekerja yang sakit Covid-19 maupun OTG dan harus isolasi mandiri tetap dibayar full oleh perusahaan.

Demi alasan keamanan dan keselamatan, para pekerja yang bekerja di kantor dan di rumah dapat diatur sehingga yang bekerja di kantor maksimal 50%, dengan sistem bergilir bekerja.

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Pekerja yang bekerja di rumah pun dipastikan dapat JKK atau JKm bila mengalami kecelakaan di rumah misalnya jatuh di kamar mandi.

Pekerja yang terkena Covid-19 dalam bekerja harus dipastikan dapat JKK atau JKm sesuai PP 44 Tahun 2015 junto PP 82 Tahun 2019, hingga mengalami meninggal dunia.

Memastikan seluruh ketentuan pemerintah khususnya terkait protokol kesehatan berjalan dengan baik, termasuk isi PP dan PKB tetap berjalan.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh selalu berkomunikasi dengan manajemen untuk mencari solusi bila ada persoalan di tempat kerja, seperti bila ada pekerja yang terkena Covid-19.

Tim Covid19 di tempat kerja harus terus berjalan, sesuai SE Menaker dan KMKesehatan tentang protokol kesehatan.

Membantu perusahaan mendapatkan bantuan APD dari BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah ada MLT APD dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika PHK dan dirumahkan, maka memastikan pekerja yang ter PHK mendapatkan hak atas PHK nya dengan bernegosiasi dengan manajemen. Diharapkan selesai di tingkat bipartit.
Saat ini proses mediasi memakan waktu lama karena PSBB dan kasus PHK meningkat. Surat anjuran bisa keluar dalam waktu 6 bulan.

Pekerja yang dirumahkan tetap dapat upah, mengacu pada pasal 155 ayat 3 UUK, dengan bernegosiasi. Walaupun upah tidak penuh mengingat cash flow perusahaan, namun dipastikam iuran-iuran jamsos tetap dibayarkan.

Kalau iuran JKK dan JKm sdh dapat diskon 99% sejak agustus 2020 hingga januari 2021.

Bila di PHK dan proses PHK terus berlanjut, upah dan jaminan sosial harus dibayarkan terus supaya hak atas upah dan jamsos tidak terhenti.

Bila sudah sepakat PHK nya dan dibuat Perjanjian Bersama (PB) maka laporkan ke PHI untuk buat akta PHK agar diserahkan ke BPJS Kesehatan utk mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan beserta keluarga walaupun turun ke kelas

Hindari proses PHK dengan mengundurkan diri karena mengundurkan diri tidak dapat jaminan 6 bulan dari JKN.

Bila pekerja yang ter PHK dan keluarga mau berpindah jadi peserta mandiri JKN maka dalam waktu maksimal sebulan sejak PHK dapat mendaftar tanpa harus mengikuti masa aktivasi 14 hari lagi. Jadi daftar hari ini, bayar iuran dan kartu mandiri JKN langsung didapat.

Bila pekerja yang ter PHK tidak mampu dari sisi ekonomi maka dapat mendaftar jadi peserta PBI JKN ke Dinsos.

Pekerja yang masih aktif dan yang ter PHK setelah 30 Juni 2020 yang upahnya di bawah 5 juta dapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sesuai Permenaker 14 Tahun 2020.

Bila ada pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan dan tidak dapat BSU dari pemerintah maka SP/SB harus mengadvokasi agar manajemen membayarkan BSU sebesar Rp2,4 juta ke pekerja, dan segera mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. Dasar hukumnya ada di PP 44 Tahun 2015 tentang JKK JKm.

Pekerja yang ter PHK berhak dapat program kartu Prakerja dari pemerintah, dan bisa mengikuti pelatihan vokasional dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15 Januari 2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.