PajakOnline.com—Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite non struktural yang memiliki sifat yang independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis Perpajakan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komwasjak.
Dasar hukum pembentukan Komwasjak terdapat dalam Pasal 36C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta PMK tersebut. Dalam PMK terbaru itu, Komwasjak lebih strategis dalam memberikan rekomendasi-rekomendasi seputar kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan demikian, Komwasjak akan meningkatkan efektivitas serta efisiensinya dalam melaksanakan pengawasan perpajakan.
Menurut Pasal 4 ayat (1) PMK No. 2/PMK.09/2023, Komwasjak bertugas membantu Menteri Keuangan dalam hal melakukan pengawasan sekaligus memberikan rekomendasi yang memiliki sifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Dirjen Bea dan Cukai (DJBC), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Dirjen Pajak (DJP).
Pelaksanaan tugas Komwasjak tersebut memiliki tujuan agar dapat mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).
Dalam melaksanakan tugas serta fungsinya Komwasjak memiliki kewenangan sebagai berikut;
- Meminta informasi kepada BKF, DJP, DJBC, serta lnspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Mengumpulkan informasi, masukan, saran, maupun aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, serta lnspektorat Jenderal, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian.
- Menerima pengaduan terkait dengan perpajakan dari pihak eksternal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Memantau tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
- Memantau tindak lanjut atas penyelesaian pengaduan oleh Badan Kebijakan Fiskal, DJP, DJBC, dan Inspektorat Jenderal.
- Melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk dapat melaksanakan tugas serta fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip benturan kepentingan, kode etik, dan independensi.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, serta wewenangnya, Komwasjak menganut sifat yang independen dari pengaruh instansi yang diawasinya, antara lain BKF, DJP, dan DJBC. Komwasjak berkedudukan di bawah serta hanya bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Selain itu, Komwasjak berkewajiban untuk menyusun petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk pelaksanaan tersebut dibuat oleh Komwasjak dengan tetap berkoordinasi dengan BKF, DJP, DJBC, Setjen Kemenkeu, dan Itjen Kemenkeu.
Berikut sejumlah perbedaan Komite Pengawas Perpajakan dengan pengawas lainnya:
- Pengawas struktural (KITSDA di DJP, Inspektorat Jenderal, dan Dit. Kepatuhan Internal di DJBC akan bertanggung jawab kepada struktur atasan langsung (Eselon I)
- Komite Pengawas Perpajakan sama halnya jika diibaratkan seperti Dewan Pengawas atau Komisaris pada perusahaan, yang mana Komwasjak mewakili Pemegang Saham (Menteri Keuangan) dalam hal melakukan pengawasan terhadap Direksi (Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai) dalam rangka mengendalikan dan mengelola Perusahaan (instansi perpajakan).
- Komite Pengawas Perpajakan harus bersinergi dengan instansi perpajakan dalam melakukan tugasnya untuk mewujudkan kebijakan dan administrasi perpajakan Indonesia yang semakin baik serta lebih dapat memberikan rasa keadilan bagi Wajib Pajak.(Kelly Pabelasary)