PajakOnline.com—Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Ketika penghasilan seseorang masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan dalam 1 tahun lebih dari Rp50 juta, maka berlaku tarif progresif PPh. Tidak hanya itu, pajak progresif juga dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Di Indonesia sendiri, pajak progresif diterapkan kali pertama pada PPh Wajib Pajak orang pribadi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan. Pajak ini dihimpun oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kemudian, pajak progresif juga berlaku sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), untuk kendaraan bermotor. Persentase tarif pajaknya bergantung kepada jumlah kendaraan bermotor yang dibeli atau dimiliki seseorang.
Semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar pula tarif pajak yang dikenakan. Dengan demikian, pajak kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan tarif yang berbeda-beda.
Adapun pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dibedakan menjadi 3, yakni:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
- Kepemilikan kendaraan roda empat
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Tarif Pajak Progresif
Tarif progresif kendaraan bermotor diatur dalam pasal 6 UU No. 28 Tahun 2009, sebagai berikut:
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor pertama, dikenakan paling rendah sebesar 1% dan tertinggi sebesar 2%.
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua, dikenakan sebesar 2,5 %
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, dikenakan sebesar 3%
- Tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, ditetapkan pajak progresif paling rendah 3,5% dan paling tinggi sebesar 10%. Berlaku untuk mobil dan motor.
Apa saja jenis tarif pajak progresif?
Berikut jenis-jenis tarif pajak progresif, yaitu:
1. Tarif pajak progresif-progresif.
Tarif ini diterapkan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) secara personal. Persentase tarif PPh yang dikenakan berbanding lurus dengan besarnya objek pajak. Dalam UU HPP, berikut lapisan tarif PPh:
- Penghasilan sampai Rp 60 juta (5 persen);
- Di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta (15 persen);
- Di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta (25 persen);
- Di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar (30 persen); dan
- Di atas Rp 5 miliar (35 persen).
2. Tarif pajak progresif proporsional.
Jenis tarif pajak ini akan mengalami kenaikan pajak secara tetap. Contohnya, bea meterai yang sebelumnya Rp6.000 menjadi Rp10.000.
3. Tarif pajak degresif.
Tarif pajak ini semakin lama semakin turun dari objek pajaknya. Contohnya, Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor dengan tahun keluaran lama (1980-an) dapat dikenakan tarif pajak yang berbeda dengan tarif saat ini. (Azzahra Choirrun Nissa)