PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak wajib pajak yang mengeluhkan penyampaian surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan (SP2DK) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR kemarin, Menkeu mengatakan penyampaian SP2DK masih mendapatkan persepsi negatif dari wajib pajak dan menimbulkan kesalahpahaman. “Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi, kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma,” kata Sri Mulyani, Senin (27/3/2023).
Engagement yang dimaksud Sri Mulyani adalah komunikasi dan redaksional SP2DK. “Jadi, lebih ke klarifikasi. Berhubungan dengan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan tetap (komunikasi) manusiawi,” kata Sri Mulyani.
SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data
dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SP2DK disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimili, pos atau kurir, ataupun secara langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan.
Bila menerima SP2DK, wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan. Jika data dan informasi yang disampaikan DJP melalui SP2DK tersebut tidak ditanggapi maka data tersebut akan dianggap benar.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK dapat ditanggapi secara tatap muka di KPP tempat wajib pajak terdaftar, secara tatap muka lewat media audio visual, atau secara tertulis.