TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu: Penyehatan APBN Lebih cepat dari Target Pemerintah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah mampu melakukan penyehatan keuangan negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) secara konsisten. Penyehatan APBN berhasil dilakukan setahun lebih cepat dari target pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Defisit APBN kembali di bawah 3 persen atau bahkan jauh di bawah 3 persen, yaitu hanya 2,35 persen dari PDB pada 2022, yaitu tahun ketiga semenjak pandemi terjadi,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/9/2023).

Menkeu menjelaskan, pada 2022, terdapat berbagai tantangan global yang sangat kompleks meliputi pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19, persaingan geopolitik, dan perang di Ukraina.

“Namun, di tengah seluruh kondisi tersebut, Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi secara efektif, khususnya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya.

Tahun 2022 diakhiri dengan perbaikan di sejumlah indikator perekonomian dan kesejahteraan, seperti pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,3 persen, atau di atas target pertumbuhan APBN 5,2 persen. Penurunan tingkat kemiskinan yang berhasil diturunkan dari 9,71 persen menjadi 9,57 persen, dan tingkat pengangguran terbuka turun dari 5,86 persen menjadi 5,49 persen.

“Laju pemulihan ekonomi yang sangat cepat mampu mendongkrak GNI per capita Indonesia ke angka 4.580 dollar AS, sehingga menjadikan Bank Dunia kembali memasukkan Indonesia ke dalam kelompok negara berpenghasilan menengah ke atas atau upper-middle income country,” kata Sri Mulyani.

Adapun, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 telah mendapatkan persetujuan DPR untuk disahkan menjadi UU P2 APBN TA 2022 dalam sidang paripurna DPR RI. Pertanggungjawaban APBN TA 2022 yang dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 berhasil mendapatkan opini ‘WTP’ atau Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP tersebut merupakan capaian Opini WTP ketujuh kali berturut-turut sejak LKPP Tahun 2016.

“Kami meyakini bahwa rekomendasi DPR dan BPK akan bermanfaat dalam meningkatkan kesehatan dan kehandalan APBN, dan akan makin menyempurnakan kinerja APBN sebagai instrumen yang strategis dan diandalkan di dalam mencapai tujuan bernegara,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.(Kelly Pabelasary)