PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan sejumlah pengusaha kaya Indonesia akan masuk dalam lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% mulai tahun ini.
Belum lama ini, Menkeu bertemu dua pengusaha kaya tersebut, yakni pendiri Mahaka Group sekaligus Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik CT Group Chairul Tanjung. Menurut Sri Mulyani, kedua pengusaha kaya itu pantas disebut crazy rich Indonesia.
“Keduanya pasti masuk kelompok masyarakat yang harus membayar pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif pajak tertinggi yaitu 35%,” katanya melalui akun Instagram @smindrawati, kami kutip hari ini.
Menkeu menjelaskan pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang berkeadilan. Dalam hal ini, kelompok kaya harus membayar pajak dengan tarif lebih tinggi, sedangkan kelompok masyarakat yang tidak mampu dan UMKM dengan omzet di bawah 500 juta tidak membayar pajak.
Kebijakan tersebut merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur perubahan bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer mulai tahun ini.
Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi Rp50 juta. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%.
Menkeu Sri Mulyani mengapresiasi kedua pengusaha yang telah taat membayar pajak. Kedua pengusaha tersebut juga mengaku telah menyampaikan daftar harta secara jujur dan benar, termasuk yang berada di luar negeri.
Erick dan Chairul menambah daftar tokoh yang disebutkan Sri Mulyani bakal membayar tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. Sebelumnya, Menkeu menyebut nama influencer Deddy Corbuzier serta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.
Menkeu menambahkan pemerintah akan membelanjakan pajak untuk membantu masyarakat tidak mampu. Seperti melalui program keluarga harapan (PKH) yang disalurkan kepada 10 juta keluarga dan bantuan sembako bagi 18,8 juta keluarga.
Uang pajak juga akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk seperti subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji 3 kilogram. Lalu, uang pajak juga dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur hingga ke desa-desa.
Selain itu, pemerintah memberikan subsidi pupuk untuk petani, kredit usaha rakyat (KUR) untuk UMKM, beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa, dan pembayaran iuran BPJS bagi 98 juta rakyat tidak mampu.
“Semua dibayar dengan uang pajak Anda. Terima kasih untuk Anda yang telah membayar pajak dengan benar. Itu bukti kecintaan dan kepedulian Anda pada Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani.
































