PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp502 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi demi menekan kenaikan harga BBM dan listrik.
Angka tersebut sebenarnya sudah naik tiga kali lipat dibandingkan rencana awal APBN 2022. “Maka kita perkirakan subsidi itu harus nambah lagi, bahkan bisa mencapai Rp198 triliun, itu di luar Rp502 triliun. Nambah kalau kita tidak menaikkan harga BBM,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menkeu mengungkapkan, jika tidak dilakukan pembatasan, maka anggaran Rp502 triliun tersebut tidak akan cukup. “Nambah lagi bisa mencapai Rp698 triliun. Tapi perhitungan ini hanya untuk subsidi BBM jenis Solar dan Pertalite saja, di luar dari perhitungan subsidi untuk LPG dan listrik, karena LPG dan listrik sudah masuk yang kemarin di laporan semester I yang kita sudah naikkan, saya tidak membuat exercise,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan, apabila tren volume penggunaan BBM subsidi masih meningkat, tentunya berbagai pertimbangan akan disiapkan. “Misal, pertama, pertimbangan subsidinya ditambah hingga Rp698 triliun, atau kedua volumenya akan dikendalikan melalui pembatasan. Dan pertimbangan ketiga adalah menaikkan harga BBM. Tiga-tiganya sama sekali enggak enak,” ucapnya.
Menurut Menkeu, saat ini APBN sudah menanggung beban yang sangat berat karena anggaran subsidi dan kompensasi yang membengkak tiga kali lipat ke Rp502 triliun. Namun ternyata, angka ini masih kurang melihat kondisi saat ini.
“Itu sudah naik tiga kali lipat ternyata masih kurang lagi. Keputusan nantinya yang akan diambil pemerintah masih dibahas lebih dalam, para menteri masih saling berkoordinasi,” pungkasnya.