PajakOnline.com—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta pemerintah daerah untuk membebaskan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Banyak pemerintah daerah yang membebaskan BPHTB, walaupun BPHTB itu diatur dengan peraturan daerah, namun kami memohon untuk rakyat BPHTB di nol Rupiahkan (dibebaskan),” kata Hadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Hadi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang sudah membebaskan BPHTB pada pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“BPHTB dibebaskan itu tidak rugi, karena ketika sudah menjadi sertifikat kemudian dilakukan transaksi jual-beli, peralihan hak, dan sebagainya maka akan muncul lagi BPHTB yang menjadi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Terdapat hibah untuk mempercepat PTSL. Maka dari itu, Hadi juga berharap ada kabupaten atau kota di Kalimantan Selatan dalam waktu dekat yang dideklarasikan menjadi Kota atau Kabupaten Lengkap. Kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial serta yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
“Mudah-mudahan tahun 2023, ini sudah ada yang kita deklarasikan menjadi Kota atau Kabupaten lengkap,” ucap Hadi.
Sebelumnya, hanya menerbitkan 500 ribu sertifikat per tahun. Namun melalui Program PTSL, penerbitan sertifikat tanah melonjak menjadi 7-8 juta sertifikat per tahun.
Dengan demikian, adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi program revolusioner yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.(Kelly Pabelasary)