TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menteri KKP Cari Tambahan PNPB Sektor Perikanan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono berencana menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.

Menurutnya, potensi penarikan pajak di sektor keluatan dan perikanan ini sangat besar.

Apalagi produksi ikan dalam 5 tahun terakhir mencapai Rp224 triliun. Namun, pihaknya saat ini masih mencari cara asal penarikan PNBP tersebut selain dari izin kapal yang beroperasi di laut Indonesia.

"Jadi apa enggak sedih produksi mencapai Rp224 triliun lalu, PNBP cuma Rp595 miliar? Saya akan lihat semuanya sebetulnya yang terbaik seperti apa," kata Trenggoni seperti kami kutip dalam Youtube DPR RI, Kamis (28/1/2021).

Dia berpendapat, selayaknya pajak dipungut dari hasil tangkapan ikan yang merupakan sumber daya alam. Di mana, semua sumber daya alam ditarik pajaknya oleh pemerintah, seperti minyak atau hasil tambang. Sementara, pelaku usaha saat ini hanya ditarik pungutan dari izin operasional kapal tahunan.

"Kita tahu, yang namanya ngebor minyak atau tambang, ada yang harus dibayar ke negara. Kebetulan kita sudah investasi ke situ triliunan. Dan ini ngambil ikan sumber daya alam di republik kita ini, lalu kemudian hanya bayar izin kapal," ungkap dia.

Dia juga menambahkan, KKP akan memasangkan IoT pada setiap kapal. Hal ini untuk memonitor kapal-kapal tersebut melaut atau tidak. Kemudian agar kapal-kapal tersebut bisa dideteksi kapan melaut dan kapan menangkap ikan.

"Saat pungutan ditarik, mereka tidak lagi memiliki alasan untuk tidak membayar PNBP karena kapal tidak menangkap ikan, karena produksinya bisa dimonitor dengan baik," jelasnya.

Akan tetapi, kata Trenggono, ini baru sekadar usulan. Dirinya mengaku masih harus banyak belajar dan menerima masukan dari semua pihak, termasuk masyarakat nelayan.

"Cara pikir saya sederhana, mohon maaf sekali kalau salah. Tapi saya diberikan tanggung jawab ini, saya ingin lakukan yang sedikit berbeda. Maka itu yang pasti adalah saya tergelitik soal PNBP," katanya.