PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melaksanakan penyitaan atas aset saldo rekening milik wajib pajak.
Perwakilan dari tim juru sita pajak dari KPP Pratama Samarinda Ulu Adi Fitnuril Widyatmoko mengatakan saldo rekening yang disita otoritas pajak tersebut merupakan milik perusahaan tambang batu bara berinisial CV KPM.
“Aset yang disita adalah saldo rekening sebanyak 2 rekening milik penanggung pajak, yang semuanya diketahui terdaftar di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara. Wajib pajak memiliki tunggakan pajak hampir Rp1,5 miliar,” demikian kami kutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hari ini.
Penyitaan aset saldo rekening merupakan tindak lanjut dari tahapan penagihan pajak setelah dilakukan penyampaian surat paksa. KPP pun sudah terlebih dahulu memberikan imbauan dan teguran kepada penanggung pajak.
