TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menunggak Pajak Rp1,5 Miliar, DJP Sita Aset Rekening Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu melaksanakan penyitaan atas aset saldo rekening milik wajib pajak.

Perwakilan dari tim juru sita pajak dari KPP Pratama Samarinda Ulu Adi Fitnuril Widyatmoko mengatakan saldo rekening yang disita otoritas pajak tersebut merupakan milik perusahaan tambang batu bara berinisial CV KPM.

“Aset yang disita adalah saldo rekening sebanyak 2 rekening milik penanggung pajak, yang semuanya diketahui terdaftar di Kantor Cabang Utama Bank Kaltimtara. Wajib pajak memiliki tunggakan pajak hampir Rp1,5 miliar,” demikian kami kutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hari ini.

Penyitaan aset saldo rekening merupakan tindak lanjut dari tahapan penagihan pajak setelah dilakukan penyampaian surat paksa. KPP pun sudah terlebih dahulu memberikan imbauan dan teguran kepada penanggung pajak.

“Namun karena sampai 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa ternyata penanggung pajak belum beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajak maka kami melaksanakan pemblokiran dan penyitaan saldo rekening milik penanggung pajak,” kata Adi.

KPP berharap penanggung pajak bersangkutan dapat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Jika dalam 14 hari—sejak pelaksanaan sita aset rekening—wajib pajak belum melunasi tunggakannya maka KPP akan melakukan tindakan lebih lanjut.

“Jika sampai batas waktu yang bersangkutan belum juga menunjukkan komitmen pelunasannya maka sesuai dengan peraturan kami akan melakukan tindakan pemindahbukuan saldo rekening milik penanggung pajak,” katanya. Dari kejadian ini, DJP berharap dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak untuk tetap patuh terhadap kewajiban perpajakannya.