TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Modernisasi Administrasi Pajak, Transformasi Digital via Coretax

· · pajakonline.com

Oleh Eka L. Prasetya
Pemimpin Redaksi PajakOnline

PajakOnline | Pemerintah telah melangkah ke era baru administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax (sistem inti administrasi perpajakan) yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sejak diimplementasikan pada ‎1 Januari 2025, Coretax menjadi bagian vital dari upaya modernisasi sistem pajak nasional.

Apa itu Coretax dan Mengapa Diperlukan? Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dirancang sebagai platform tunggal yang menggantikan puluhan sistem lama. Dengan sistem ini, proses administrasi; mulai pendaftaran NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), penerbitan faktur, pembayaran, hingga monitoring, terintegrasi dalam satu aplikasi berbasis digital. Tujuannya, meningkatkan efisiensi, data perpajakan yang lebih rapi, dan memudahkan wajib pajak.

Dengan integrasi data lintas sistem dan kemudahan pelaporan online, Coretax memungkinkan DJP memperkuat basis data dan memperluas jangkauan surveilans pajak sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

Menurut perhitungan dari pemerintah didukung oleh rekomendasi dari Bank Dunia, penerapan Coretax diproyeksikan dapat meningkatkan penerimaan negara secara substansial. Potensi tambahan disebut sebesar 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam lima tahun ke depan, atau secara nominal mencapai sekitar Rp1.500 triliun.

Selain itu, implementasi Coretax diharapkan mampu menaikkan rasio pajak nasional (tax ratio). Beberapa analisis menyebutkan bahwa rasio pajak Indonesia bisa meningkat dari kisaran sekarang mendekati 10% menjadi mendekati 11–11,5% jika efisiensi dan kepatuhan optimal.

Meski menawarkan banyak harapan, penerapan Coretax bukan tanpa kendala. Sejumlah wajib pajak dan pelaku usaha melaporkan masalah teknis seperti kesulitan akses, gangguan saat login, atau error dalam penerbitan faktur.

Transisi dari sistem lama ke platform baru Coretax berpotensi memunculkan masalah adaptasi, baik bagi wajib pajak maupun DJP dalam mengelola data baru terutama dalam pengintegrasian data dan memastikan ketepatan pelaporan.

Apabila implementasi berhasil, Coretax bisa menjadi fondasi reformasi besar di sektor perpajakan Indonesia karena; menyederhanakan prosedur administrasi, sehingga memudahkan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Kemudian memperluas basis pajak, termasuk pelaku usaha digital, sektor informal, dan transaksi ekonomi modern. Coretax juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem dalam mengurangi kebocoran pajak, pengemplangan, atau manipulasi data. Coretax dapat memperkuat ketahanan fiskal negara, memberi ruang bagi pemerintah untuk membiayai program pembangunan dan layanan publik lebih baik lagi.

Namun, realisasi potensi keberhasilan Coretax tersebut amat bergantung pada kelancaran teknis, integrasi data, adaptasi pengguna, dan konsistensi kebijakan dari pemerintah.

Coretax merupakan langkah strategis dalam modernisasi administrasi pajak Indonesia. Bila dijalankan dengan matang dengan perbaikan teknis, sosialisasi yang baik, dan penegakan kepatuhan, sistem ini bisa membawa perubahan signifikan dari sekadar efisiensi administrasi menjadi pendorong penerimaan pajak, transparansi, dan ketahanan fiskal.

*****

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/journalist-club-dorong-pemerintah-tetapkan-banjir-longsor-sumatera-sebagai-bencana-nasional/