PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk memberlakukan pajak karbon terhitung mulai 1 Juli 2022. Target penerapan pajak karbon itu sudah mundur dari seharusnya yakni 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, saat ini DJP dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu tengah menyelesaikan pembahasan aturan turunan pajak karbon.
Apa sebenarnya pajak karbon itu? Dalam Pasal 13 UU HPP, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Berapa tarif pajak karbon? Berdasarkan UU HPP, pajak karbon ditetapkan Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
“Pajak karbon sudah disampaikan ada delay (penundaan) dan kami bekerja keras untuk menyelesaikan regulasi bersama BKF. Saat ini BKF, dalam hal ini Kementerian Keuangan, tengah menyesuaikan ketentuan pajak karbon dengan ketentuan mengenai nilai ekonomis carbon pricing dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Sehingga, regulasi turunan akan kami siapkan. Nanti tunggu saja,” kata Yoga dalam Media Briefing, Jumat (27/5/2022).
Aturan teknis pelaksanaan pajak karbon berupa aturan besaran tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon. Sementara, aturan teknis lainnya, seperti batas atas emisi untuk subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, penundaan implementasi pajak karbon dari 1 April 2022 ke 1 Juli 2022 karena pemerintah tengah menyiapkan aturan yang komprehensif. Di sisi lain, pemerintah juga fokus untuk menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi ini.