PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturannya Pemerintah memberi relaksasi PPNBM turun menjadi 25% dari sebelumnya diskon penuh 100%.
Ketentuan ini tercantum dalam regulasi Peraturan terbaru Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021, disebutkan masa diskon PPnBM 100% telah selesai pada 31 Agustus 2021, kemarin.
“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana guna mendorong dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan sehingga perlu diubah,” seperti kami kutip dalam Peraturan Kemenkeu, hari ini Rabu (1/9/2021).
Dalam peraturan pemerintah terbaru terkait PPnBM tertulis penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah mulai 1 September 2021 hingga bulan Desember 2021 sebesar 25%. “Insentif sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021,” demikian kutipan isi aturan tersebut.
































