PajakOnline.com—Aktivitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk di dalamnya pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan mulai dilaksanakan kembali mulai hari ini Senin (15/6/2020)
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020 sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) dibatasi atau dihentikan sementara.
“Pelaksanaan kegiatan … dilaksanakan kembali dengan penyesuaian,” demikian bunyi penggalan bagian ketentuan lain-lain dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 yang mulai berlaku pada hari ini.
Adapun penyesuaian yang dimaksud ada dalam SE-34/PJ/2020, yaitu dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatikan pedoman yang sudah ada.
Adapun sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2020, mulai hari ini, pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing.
Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, DJP juga sudah membuat protokol saat pegawai berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor. Pegawai DJP harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Sementara itu, Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, saat ini wajib pajak sedang fokus untuk kembali bangkit memulihkan usahanya yang terdampak pandemi corona atau Covid-19 di masa yang sangat sulit ini. “DJP sebaiknya mempertimbangkan langkah-langkah ekstensifikasi agar tidak menganggu konsentrasi wajib pajak untuk normal kembali bangkit memulihkan usahanya. Apabila mereka sudah bangkit dan normal kembali tentu akan berdampak baik pada penerimaan pajak itu sendiri,” kata Koni.

































