PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan melewati sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.
Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi mobilitas kendaraan. Selain itu, kebijakan ganjil-genap juga menggantikan kegiatan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.
"Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo kepada wartawan belum lama ini atau Selasa (10/8/2021).

