PajakOnline.com—Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku resmi mulai hari ini Senin 1 Juli 2024 dan seterusnya. Pemadanan NIK sebagai NPWP untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.
Sekarang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit (NPWP lama) tidak dapat dipakai, karena batasnya hingga 30 Juni 2024 kemarin.
Kebijakan pemadanan NIK-NPWP diterapkan pemerintah dengan tujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui integrasi NIK dan NPWP, diharapkan akan semakin mudah bagi warga negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Maka dengan NIK yang kini berfungsi ganda sebagai NPWP, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dua nomor identitas yang berbeda. Selain memudahkan proses administrasi, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Di sisi lain, penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien. Pemerintah berupaya memastikan integrasi ini berjalan lancar dengan menyediakan panduan dan layanan bantuan bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih memberikan waktu kepada pihak lain, seperti perbankan dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemberian waktu itu diberikan jika sistem yang dimiliki pihak lain terkait belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah NIK kita sudah jadi NPWP atau belum, yakni:
– Pertama yang dapat dilakukan adalah membuka situs ereg.pajak.go.id.
– Kemudian pada halaman situsnya geser atau scroll ke bagian bawah dan klik “Cek NPWP”.
– Selanjutnya pilih kategori wajib pajak yang tersedia yaitu “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.
– Kemudian masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
– Jika sudah klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
– Kemudian halaman situs akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Jika NIK sudah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan “Valid” pada kolom status NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, pemadanan NIK sebagai NPWP harus dilakukan karena berhubungan dengan layanan perpajakan.
“Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” kata Dwi.
Berikut enam layanan yang tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. Layanan pencairan dana pemerintah;
2. Layanan ekspor dan impor;
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Segera ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk membantu memadankan NIK sebagai NPWP.