PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangkap dan menyerahkan salah seorang direktur perusahaan tekstil ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena dugaan melakukan tindak pidana perpajakan menggunakan faktur fiktif.
Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menemukan bahwa salah seorang direktur perusahaan tekstil berinisial M melakukan pengemplangan pajak. Terdapat dugaan kuat bahwa M menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Berdasarkan temuan DJP, M melakukan perbuatan pidana tersebut dari Januari 2016 hingga Desember 2017 atau sekitar 2 tahun. Hal itu dilakukannya melalui perusahaan tekstil yang dipimpinnya, yakni PT ISM.
“Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan Rp6 miliar,” dikutip dari media sosial Twitter DJP, hari ini. Tersangka dijerat pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Tersangka diancam pidana penjara minimal 2 hingga 6 tahun serta didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” dikutip dari cuitan DJP.
DJP menyatakan akan terus menegakkan hukum pidana pajak yang berkeadilan. Tujuannya, agar memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek gentar kepada wajib pajak lainnya.