PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun depan. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan kebijakan baru tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Alasannya, secara administrasi nanti NIK sudah merupakan NPWP.
“Yang membedakan oh dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak, kalau tidak punya penghasilan kami tidak akan mengaktivasinya,” kata Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi UU HPP, di Kota Makassar, belum lama ini.
Suryo menjelaskan, integrasi tersebut akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan saat ini. Sebab, sering kali data dan informasi wajib pajak yang dimiliki DJP dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berbeda sehingga kualitas data wajib pajak sulit ditelaah.
“Jadi nanti misalnya ada transaksi gede-gede (diketahui melalui NIK) maka saya kukuhkan dengan NIK bertindak sebagai wajib pajak. Jadi ke depan basisnya NIK ini mengurangi kesulitan pelaksanaan administrasi. Kalau penghasilannya lebih dari PTKP maka hukumnya wajib bayar pajak penghasilan (PPh),” kata Suryo.
Suryo mengatakan kebijakan NIP sebagai NPWP juga akan memperluas basis pajak. DJP mencatat total wajib pajak terdaftar mencapai 45 juta, padahal total penduduk di Indonesia mencapai lebih dari 270 juta orang.
“Bahwa 45 juta wajib pajak terdaftar yang ada di kami, 19 juta yang ekspektasi menyampaikan SPT dan bayar, sedangkan ada 250 juta lebih penduduk. Besok ke depan masyarakat Indonesia gak perlu daftar-daftar lagi sebagai wajib pajak,” kata Suryo.