PajakOnline.com—Pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini masih akan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, terkait pemberlakuan dan teknis dari pelaksanaan aturan RUU HPP, termasuk di dalamnya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih akan menunggu dinamika pembahasan akhir bersama DPR.
“Setelah terdapat keputusan final atas RUU HPP, akan segera diterbitkan aturan pelaksana yang mengatur terkait mekanisme teknis pengintegrasian NIK dengan NPWP,” kata Neil saat kami hubungi hari ini.
Sementara itu, Perpres No 83/2021 mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik. Tujuannya untuk mendukung penerapan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Seluruh layanan publik akan mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Bagi orang pribadi yang belum ber-NPWP, hanya NIK yang perlu dicantumkan. Bila orang pribadi sudah ber-NPWP maka orang pribadi tersebut harus mencantumkan NIK, sekaligus NPWP ketika menerima layanan dari penyelenggara layanan publik.
NIK dan NPWP yang dicantumkan juga akan divalidasi Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak melalui sistem informasi yang terintegrasi. Demi menjaga keakuratan dan validitas NIK dan NPWP, Ditjen Dukcapil bersama DJP akan mengintegrasikan dan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan secara berkelanjutan.
































