TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

NIK sebagai NPWP Masih Tunggu Paripurna DPR

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini masih akan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, terkait pemberlakuan dan teknis dari pelaksanaan aturan RUU HPP, termasuk di dalamnya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masih akan menunggu dinamika pembahasan akhir bersama DPR.

"Setelah terdapat keputusan final atas RUU HPP, akan segera diterbitkan aturan pelaksana yang mengatur terkait mekanisme teknis pengintegrasian NIK dengan NPWP," kata Neil saat kami hubungi hari ini.

Sementara itu, Perpres No 83/2021 mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik. Tujuannya untuk mendukung penerapan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Seluruh layanan publik akan mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Bagi orang pribadi yang belum ber-NPWP, hanya NIK yang perlu dicantumkan. Bila orang pribadi sudah ber-NPWP maka orang pribadi tersebut harus mencantumkan NIK, sekaligus NPWP ketika menerima layanan dari penyelenggara layanan publik.

NIK dan NPWP yang dicantumkan juga akan divalidasi Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak melalui sistem informasi yang terintegrasi. Demi menjaga keakuratan dan validitas NIK dan NPWP, Ditjen Dukcapil bersama DJP akan mengintegrasikan dan melakukan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan secara berkelanjutan.