PajakOnline.com—Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional. Aturan tersebut diturunkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK.
Nilai Ekonomi Karbon (NEK) merupakan nilai terhadap setiap unit emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. NEK juga merupakan bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa GRK dan merupakan praktik dari polluters-pay-principle.
Sementara itu, penetapan harga karbon didasarkan atas biaya yang ditanggung atau harus dibayar oleh masyarakat akibat dari emisi karbon, termasuk harta benda akibat naiknya permukaan air laut, kerusakan tanaman yang disebabkan perubahan pola curah hujan, hingga biaya perawatan kesehatan yang terkait dengan gelombang panas dan kekeringan.
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 menegaskan, penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Adapun, NEK bermanfaat untuk:
– Memacu investasi dan inovasi dalam teknologi bersih dengan meningkatkan biaya relatif penggunaan teknologi intensif karbon;
– Mendorong pencapaian tujuan program SDGs dengan menyalurkan pembiayaan ke proyek pembangunan berkelanjutan; dan
– Menghasilkan pendapatan yang dapat didaur ulang atau diputar ke dalam ekonomi hijau seperti pengembangan teknologi hijau.
Berikut mekanisme penyelenggaraan NEK, yaitu:
– Perdagangan karbon.
– Pembayaran berbasis kinerja.
– Pungutan atas karbon.
– Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh menteri.
Selain itu, mengutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), instrumen perdagangan karbon, terdiri dari:
1. Instrumen perdagangan karbon.
2. Perdagangan izin emisi, merupakan mekanisme transaksi sertifikat izin emisi antara entitas yang memerlukan tambahan izin emisi dengan entitas lain yang memiliki kelebihan izin emisi. Umumnya, jenis perdagangan izin emisi, meliputi cap-and-trade dan baseline-and-credit system.
3. Offset emisi, yakni bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.
Untuk itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyimpulkan, perdagangan karbon bertujuan untuk:
– Mengurangi emisi GRK.
– Mendorong investasi hijau.
– Mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim.
– Menjunjung keadilan fairness.
– Mendorong pertumbuhan berkelanjutan.
– Instrumen non-perdagangan.
– Pungutan atas karbon, yaitu bentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi GRK dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.
– Pembayaran berbasis hasil (result based payment/RBP), yakni mekanisme pembayaran yang diberikan atas keberhasilan dalam menurunkan emisi GRK melalui aksi mitigasi tertentu yang telah disepakati antara pelaksana program dan penyedia dana, serta diversifikasi oleh Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) maupun tim teknis yang ditunjuk oleh UNFCCC.(Kelly Pabelasary)