TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nilai Ketetapan Pajak Capai Rp54,23 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil merealisasikan nilai ketetapan pajak dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan sepanjang 2020 mencapai Rp54,23 triliun atau 64,93% dari target Rp83,63 triliun.

DJP menyebutkan kegiatan pemeriksaan diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi seperti sektor farmasi, alat kesehatan, pangan, logistik, jasa telekomunikasi, ekonomi kreatif, ISP, hingga jasa penyedia aplikasi.

"Dengan trajectory indikator kinerja utama (IKU) sebesar 40%, maka sampai dengan kuartal IV/2020 capaian IKU persentase nilai ketetapan dibayar pada tahun berjalan mencapai 162,33%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2020 kami kutip pada hari ini, Jumat (5/3/2021).

DJP menambahkan pemeriksaan pada tahun lalu secara umum juga diprioritaskan terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, tetapi masih memiliki kondisi keuangan atau perekonomian yang baik.

Dalam hal penagihan, DJP memprioritaskan wajib pajak yang usahanya masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi, wajib pajak yang surat ketetapan pajaknya akan daluwarsa penagihan kurang dari 6 bulan, dan wajib pajak mampu membayar utang pajak.

"Penentuan prioritas tersebut dilakukan agar kegiatan pemeriksaan dan penagihan dapat tetap berjalan di tengah pandemi tanpa memberatkan wajib pajak yang kegiatan usaha dan kondisi ekonominya terdampak negatif," tulis DJP.

Kegiatan pemeriksaan dan penagihan pada tahun lalu menghadapi sejumlah kendala di antaranya DJP mencatat masih terdapat data tunggakan pemeriksaan yang kurang valid. Kemudian, produktivitas pemeriksa pajak dalam menyelesaikan pemeriksaan juga tidak sama antara satu dan yang lain. Selain itu, proses bekerja dari rumah (work from home/WFH) juga berpengaruh terhadap produktivitas pemeriksaan.