PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil merealisasikan nilai ketetapan pajak dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan sepanjang 2020 mencapai Rp54,23 triliun atau 64,93% dari target Rp83,63 triliun.
DJP menyebutkan kegiatan pemeriksaan diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi seperti sektor farmasi, alat kesehatan, pangan, logistik, jasa telekomunikasi, ekonomi kreatif, ISP, hingga jasa penyedia aplikasi.
"Dengan trajectory indikator kinerja utama (IKU) sebesar 40%, maka sampai dengan kuartal IV/2020 capaian IKU persentase nilai ketetapan dibayar pada tahun berjalan mencapai 162,33%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2020 kami kutip pada hari ini, Jumat (5/3/2021).
DJP menambahkan pemeriksaan pada tahun lalu secara umum juga diprioritaskan terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, tetapi masih memiliki kondisi keuangan atau perekonomian yang baik.
