TRENDING
Pengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat Waktu
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Non Deductible Expense Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Deductible expense adalah biaya yang dapat digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan guna untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan brutonya yang akan menjadi pengurangan Wajib Pajak untuk mengetahui jumlah dari penghasilan neto yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan PPh.

Namun, tahukan Anda bahwa pada dasarnya tidak semua biaya atau pengeluaran dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Biaya-biaya tersebut disebut dengan istilah non deductible expense atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan dalam kebijakan ini telah diatur dalam peraturan perpajakan yakni Nomor 36 Tahun 2008 UU PPh Pasal 9 ayat 1. Contoh dari non deductible expense adalah asuransi, saham, dividen, sisa hasil koperasi dan lainnya.

Dalam praktiknya, masing-masing negara memiliki kebijakan tersendiri terkait biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan begitu, tak menutup kemungkinan atas jenis biaya yang sama dapat diperlakukan berbeda antar satu negara dengan negara lainnya sehingga menimbulkan kesulitan bagi Wajib Pajak yang menjalankan kegiatan usaha atau menerima penghasilan dari dua negara atau lebih. Pada dasarnya, biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto ialah biaya yang berkaitan dengan kepentingan pribadi Wajib Pajak.

Dengan kata lain, ketentuan umum biaya pengurang penghasilan bruto disebut dengan positive list. Sedangkan, ketentuan spesifik biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto disebut dengan negative list.

Kemudian, terdapat keuntungan dari non deductible expense yaitu untuk menghindari kesulitan dalam mengidentifikasi biaya apa saja yang timbul dari kegiatan usaha Wajib Pajak dan memberikan panduan yang lebih sederhana bagi Wajib Pajak serta otoritas pajak dalam melakukan karakterisasi suatu biaya untuk tujuan pajak. (Atania Salsabila)