PajakOnline.com—Nota retur atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan pembeli ke pengusaha kena pajak (PKP) penjual harus sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2010.
Hal pertama yang harus ada dalam nota retur adalah nomor urut nota retur. Kedua; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan. “Ketiga; nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli. Keempat; nama, alamat, dan NPWP PKP penjual,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010. Kelima, jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan. Keenam, PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan. Ketujuh, tanggal pembuatan nota retur. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Adapun bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli.
Apakah ada perbedaan antara nota retur yang dibuat oleh pembeli berstatus PKP dan non-PKP? Dalam PMK 65/2010 tidak mengatur perbedaan substansif antara keduanya. Namun, perbedaan nota retur untuk pembeli PKP dan non-PKP hanya pada jumlah rangkapnya saja.
Sesuai Pasal 4 PMK 65/2010, nota retur yang dibuat oleh pembeli PKP hanya terdiri dari 2 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual dan arsip bagi pembeli.
Sementara itu, nota retur yang dibuat oleh pembeli non-PKP terdiri dari 3 rangkap. Masing-masing untuk PKP penjual, arsip bagi pembeli, dan satu lagi disampaikan kepada KPP tempat pembeli terdaftar.

































