PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi pengalihan hak atas tanah/bangunan berbasis elektronik (e-PHTB) Notaris/PPAT untuk memudahkan para notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, aplikasi terbaru ini membuat para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) secara online melalui e-PHTB. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengantre di kantor pelayanan pajak.
“Karena, selama ini notaris atau wakil dari wajib pajak (WP) melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami. Dan kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Dirjen Pajak mengungkapkan, sebelum ada aplikasi ini para notaris atau PPAT harus datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak untuk proses validasi, karenanya membutuhkan waktu yang lama.
Untuk itu, penerapan aplikasi e-PHTB diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses validasi SSP PPh PHTB sekaligus meningkatkan setoran pajak.
Mengingat, permohonan validasi SSP PPh PHTB oleh notaris atau PPAT melalui aplikasi e-PHTB dapat direspons secara real time oleh sistem. “Yang kami lakukan adalah automatic responses by system, jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga,” pungkasnya.