PajakOnline.com—Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan walaupun belum berpenghasilan.
Pemberitahuan ini disampaikan contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter. Kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan adalah wajib saat status NPWP masih aktif.
“Apabila NPWP Kakak masih berstatus aktif (tidak NE), maka Kakak tetap wajib lapor SPT Tahunan ya, Kak,” tulis akun @kring_pajak.
DJP menjelaskan, wajib pajak yang tidak berpenghasilan atau belum berpenghasilan dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan Form 1770SS status nihil.
Adapun wajib pajak yang belum memiliki penghasilan juga dapat mengajukan penetapan sebagai wajib pajak nonefektif (NE). Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE dapat dilakukan melalui Kring Pajak.
Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan PER-04/PJ/2020. Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria. Beberapa di antaranya;
