PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara memblokir rekening milik wajib badan pajak karena belum melunasi utang pajak senilai Rp320 juta ke kas negara.
Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara Rigel Fernaldi Ardana mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah untuk berkoordinasi melakukan pemblokiran rekening wajib pajak.
“Perusahaan yang menunggak pajak adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dengan tunggakan sebesar Rp320 juta,” katanya, dikutip hari ini..
Rigel mengatakan pemblokiran rekening bank dilakukan karena penunggak pajak tak kunjung membayar utang pajak. Padahal pihak KPP Madya Dua Jakarta Utara sudah melakukan penagihan secara persuasif tetapi tak mempan, jadi otoritas pajak melakukan penagihan aktif dengan memblokir rekening perusahaan. Untuk itu, penagihan aktif diawali dengan memberikan surat paksa.
Jika dalam kurun 2×24 jam setelah dilayangkan surat paksa, kemudian wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka petugas pajak berwenang menyita aset ataupun saldo rekening milik penunggak pajak.
“Tujuan pemblokiran tersebut adalah sebagai bentuk penagihan aktif atas utang pajak yang belum dipenuhi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa,” kata Rigel.
Ia menjelaskan KPP dan Bank Mandiri sudah berkoordinasi memblokir rekening wajib pajak. Mekanisme pemblokiran juga dijalankan sesuai ketentuan dalam PER-24/PJ/2014.
“Diharapkan proses pemblokiran rekening wajib pajak berjalan lancar, memberikan hasil yang diharapkan, di mana wajib pajak segera melunasi utang pajak yang menjadi tanggungan,” tutupnya.(Kelly Pabelasary)