TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nunggak Utang Pajak, Kantor Pajak Blokir Rekening Pelaku Usaha Rp320 Juta

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara memblokir rekening milik wajib badan pajak karena belum melunasi utang pajak senilai Rp320 juta ke kas negara.

Juru Sita Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara Rigel Fernaldi Ardana mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah untuk berkoordinasi melakukan pemblokiran rekening wajib pajak.

"Perusahaan yang menunggak pajak adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi dengan tunggakan sebesar Rp320 juta,” katanya, dikutip hari ini..

Rigel mengatakan pemblokiran rekening bank dilakukan karena penunggak pajak tak kunjung membayar utang pajak. Padahal pihak KPP Madya Dua Jakarta Utara sudah melakukan penagihan secara persuasif tetapi tak mempan, jadi otoritas pajak melakukan penagihan aktif dengan memblokir rekening perusahaan. Untuk itu, penagihan aktif diawali dengan memberikan surat paksa.

Jika dalam kurun 2x24 jam setelah dilayangkan surat paksa, kemudian wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka petugas pajak berwenang menyita aset ataupun saldo rekening milik penunggak pajak.

"Tujuan pemblokiran tersebut adalah sebagai bentuk penagihan aktif atas utang pajak yang belum dipenuhi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa," kata Rigel.

Ia menjelaskan KPP dan Bank Mandiri sudah berkoordinasi memblokir rekening wajib pajak. Mekanisme pemblokiran juga dijalankan sesuai ketentuan dalam PER-24/PJ/2014.

"Diharapkan proses pemblokiran rekening wajib pajak berjalan lancar, memberikan hasil yang diharapkan, di mana wajib pajak segera melunasi utang pajak yang menjadi tanggungan,” tutupnya.(Kelly Pabelasary)