PajakOnline.com—Salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan pajak yang dibebankan atau dikenakan atas bumi dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau pun badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat padanya.
Sesuai dengan namanya, yang menjadi objek dalam PBB yaitu bumi dan bangunan. Namun, tidak semua bumi dan bangunan termasuk dalam objek pajak.
Dalam hal ketentuan terkait objek pajak dalam PBB sudah diatur dalam dua peraturan. Peraturan pertama yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) untuk dipungut pemerintah pusat.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU PBB hanya menetapkan objek yang merupakan objek PBB dalam lingkup pusat ialah bumi dan/atau bangunan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PBB, yang dimaksud bumi yakni meluputi segala sesuatu yag terkandung dalam permukaan bumi dan tubuh bumi termasuk yang berada di bawahnya seperti tanah, sawah, dan tambang.
Lalu, bangunan yang dimaksud juga telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU PBB yakni segala sesuatu yang merupakan konstruksi teknik yang juga meliputi segala konstruksi yang ditanama atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan seperti jalan tol, dermaga, tempat penampungan/kilang minyak, pipa minyak serta failitas lain yang memberikan manfaat.
Peraturan kedua yag membahas tentang ketentuan objek pajak yakni Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dipungut pemerintah daerah.
Dalam Pasal 1 angka 37 UU PDRD menyatakan bahwa PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan dan dikecualikan untuk kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan karena bukan merupakan wewenang daerah. Mengenai definisi dari bumi dan bangunan sebenarnya hampir sama saja dengan peraturan pertama terkait ketentuan objek PBB. (Atania Salsabila)
































