PajakOnline.com—Organization Economic Cooperation and Development (OECD) mengumumkan terobosan baru berkaitan dengan tarif pajak perusahaan pada Jumat 8 Oktober 2021, setelah sekian lama dan mengalami deadlock.
Kelompok negara maju menyetujui pemberlakuan tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen. Hal ini menyebabkan perubahan bagi negara ekonomi kecil, yang memungut pajak perusahaan internasional dengan tarif pajak yang lebih rendah.
“Kesepakatan penting ini disetujui oleh 136 negara dan yuridis yang mewakili lebih dari 90 persen PDB global,” demikian tulis OECD pernyataanya, kami kutip dari CNBC, hari ini Senin (11/10/2021).
“.. Selain itu memastikan perusahaan- perusahaan ini membayar pajak dengan adil di mana pun beroperasi dan menghasilkan keuntungan,” tulis OECD.
Terobosan muncul setelah beberapa perubahan pada peraturan tertulis. Khususnya tentang aturan tarif 15 persen tidak akan dinaikkan di kemudian hari dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.
“Perjanjian tersebut sekaligus pencapaian sekali dalam satu generasi untuk diplomasi ekonomi,” kata Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen.
Yellen turut memuji banyak negara yang memutuskan untuk mengakhiri perlombaan sampai ke dasar pajak perusahaan (dengan penyamarataan tarif pajak). Kemudian menyatakan harapan pada Kongres akan menggunakan proses rekonsiliasi untuk segara menerapkan kesepakatan di AS.
Tak hanya mengenakan tarif pajak minimum tetapi juga memaksa perusahaan internasional untuk membayar pajak di tempat operasional perusahaan. Bukan hanya tempat kantor pusat saja.
Tarif pajak ini muncul dari desakan para pemimpin dunia akibat dampak buruk pandemi Covid-19. Sehingga dibutuhkan kebijakan peraturan pajak yang lebih adil, mengingat banyak negara mencari sumber pendanaan baru dalam pemulihan ekonomi.
Peningkatan tarif pajak minimun dilandasi pernyataan Presiden Joe Biden. Ketika terpilih pada 2020, dia ingin mengenakan pajak lebih banyak kepada orang kaya dan berusaha mengatasi ketidaksetaraan di Amerika Serikat.




























