TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OECD Sepakati Tarif Pajak Minimum Perusahaan Internasional 15 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Organization Economic Cooperation and Development (OECD) mengumumkan terobosan baru berkaitan dengan tarif pajak perusahaan pada Jumat 8 Oktober 2021, setelah sekian lama dan mengalami deadlock.

Kelompok negara maju menyetujui pemberlakuan tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen. Hal ini menyebabkan perubahan bagi negara ekonomi kecil, yang memungut pajak perusahaan internasional dengan tarif pajak yang lebih rendah.

"Kesepakatan penting ini disetujui oleh 136 negara dan yuridis yang mewakili lebih dari 90 persen PDB global," demikian tulis OECD pernyataanya, kami kutip dari CNBC, hari ini Senin (11/10/2021).

".. Selain itu memastikan perusahaan- perusahaan ini membayar pajak dengan adil di mana pun beroperasi dan menghasilkan keuntungan,” tulis OECD.

Terobosan muncul setelah beberapa perubahan pada peraturan tertulis. Khususnya tentang aturan tarif 15 persen tidak akan dinaikkan di kemudian hari dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.

“Perjanjian tersebut sekaligus pencapaian sekali dalam satu generasi untuk diplomasi ekonomi," kata Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen.

Yellen turut memuji banyak negara yang memutuskan untuk mengakhiri perlombaan sampai ke dasar pajak perusahaan (dengan penyamarataan tarif pajak). Kemudian menyatakan harapan pada Kongres akan menggunakan proses rekonsiliasi untuk segara menerapkan kesepakatan di AS.

Tak hanya mengenakan tarif pajak minimum tetapi juga memaksa perusahaan internasional untuk membayar pajak di tempat operasional perusahaan. Bukan hanya tempat kantor pusat saja.

Tarif pajak ini muncul dari desakan para pemimpin dunia akibat dampak buruk pandemi Covid-19. Sehingga dibutuhkan kebijakan peraturan pajak yang lebih adil, mengingat banyak negara mencari sumber pendanaan baru dalam pemulihan ekonomi.

Peningkatan tarif pajak minimun dilandasi pernyataan Presiden Joe Biden. Ketika terpilih pada 2020, dia ingin mengenakan pajak lebih banyak kepada orang kaya dan berusaha mengatasi ketidaksetaraan di Amerika Serikat.