TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

OJK Kerja Sama FSC Korea dan CIFC Kembangkan Sistem Keuangan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan Financial Services Commision (FSC) Korea dan Council on International Financial Cooperation (CIFC) guna mengembangkan keuangan berkelanjutan dari kedua negara tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pengembangan itu diperlukan untuk menjaga stabilitas keuangan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi global.

“Kami mengapresiasi kerja sama dengan FSC, CIFC, serta para pelaku industri jasa keuangan Indonesia dan Korea yang akan bertukar pengetahuan serta best practice pengembangan keuangan berkelanjutan di kedua negara,” kata Mahendra dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Sementara itu, Pimpinan FSC dan CIFC dalam kesempatan tersebut mengapresiasi OJK atas kolaborasi yang selama ini telah dijalankan untuk bersama-sama memfasilitasi pengembangan keuangan berkelanjutan sesuai kondisi industri jasa keuangan terkini di masing-masing negara.

Acara tersebut dihadiri sekitar 130 partisipan dari regulator dan industri jasa keuangan Indonesia maupun Korea dengan dua pokok pembahasan, yaitu Keuangan Berkelanjutan dalam Lanskap Keuangan Indonesia dan Korea. Kemudian, Peran Kolaborasi dalam Membentuk Masa Depan Sektor Jasa Keuangan di sektor Asuransi, Penjaminan, Pasar Modal, dan Infrstruktur Keuangan Indonesia dan Korea.

Mahendra menjelaskan, keuangan berkelanjutan berperan sangat penting dalam menghadapi dampak perubahan iklim global. Untuk itu, diperlukan kolaborasi tak hanya dari regulator sektor jasa keuangan, melainkan oleh pelaku sektor jasa keuangan di tingkat domestik maupun internasional agar pengembangan keuangan berkelanjutan terukur dan terarah.

“Kita harus memahami isu-isu terkait pengembangan keuangan berkelanjutan dalam perspektif yang lebih luas. Hal ini menurut saya adalah sesuatu yang harus terus kita sempurnakan dan kita percepat serta sesuaikan sekaligus selaraskan dengan prinsip-prinsip global dan internasional,” kata Mahendra.

Selain itu, baik dari OJK maupun industri jasa keuangan juga mengatakan akan menggali potensi kolaborasi melalui diskusi mengenai inisiatif keuangan berkelanjutan beserta pendekatan dan kebijakan yang ditempuh dalam mewujudkan ekonomi rendah karbon. Oleh karena itu, diharapkan regulator dan industri jasa keuangan Indonesia serta Korea Selatan dapat saling memperkuat kerja sama dalam pengembangan keuangan berkelanjutan yang kredibel dan bertanggung jawab.(Kelly Pabelasary)