PajakOnline.com— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dan jalinan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama ini penting dalam aspek penegakan hukum dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Hal tersebut mengemuka saat Dewan Komisioner OJK bersilaturahmi dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta untuk memperkuat kerja sama kedua lembaga dalam meningkatkan integritas OJK dan industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sejumlah hal terutama dalam pencegahan dan penindakan korupsi untuk perbaikan sektor jasa keuangan. “Aspek good governance harus dikedepankan yang meliputi seluruh aktivitas dan kepatuhan seluruh sektor jasa keuangan, sistem anti penyuapan dan pengendalian gratifikasi,” katanya kepada wartawan.
Mahendra mengatakan, OJK selama ini telah memiliki sistem pencegahan korupsi di internal seperti dengan penandatanganan Pakta Integritas, pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan whistle blowing system.
Menurutnya, penguatan koordinasi dengan KPK tersebut diharapkan semakin meningkatkan integritas, tata kelola dan kepercayaan terhadap pelaksanaan seluruh jasa keuangan di Indonesia. “OJK mendukung penuh aspek-aspek pencegahan dan penegakan hukum dalam konteks anti korupsi yang dilakukan KPK,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui tiga program yang dijalankan KPK yaitu pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan. “Dengan unit-unit yang ada di KPK diharapkan sinergi penguatan kerja sama OJK dan KPK semakin bisa ditingkatkan,” kata Firli.
Menurutnya dengan penguatan sinergi ini OJK bisa membangun ekosistem jasa keuangan yang sehat dan aman melalui pencegahan dan penegakan hukum yang kuat.
































