PajakOnline.com—Ketua Ombudsman Mokhammad Najih meminta aparat penegak hukum tegas menindak peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Dia mengatakan para hacker (peretas) yang memproduksi perangkat lunak perusak (ransomware) varian lockbit, harus ditangkap.
“PDN sedang diserang oleh ransomware, produk dari lockbit generasi tiga, mestinya lockbit ini harusnya dicari ini, ditangkap, yang memproduksi lockbit ini,” kata Najih dikutip Rabu (26/6/2024).
Menurut Najih pihak di balik lockbit tersebut harus ditangkap karena telah menyerang keamanan data nasional. Perbuatan itu telah mengganggu proses kegiatan digital yang berlangsung dan dibutuhkan masyarakat.
“Inilah situasi-situasi yang kita hadapi, maka bagaimana me-manage (mengelola) teknologi ini, karena ini diperlukan kita sebagai manusia yang mengoperasikan, dan memanfaatkan,” kata Najih.
Sementara itu, Chairman Lembaga Riset Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Dahlian Persadha mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur proses hukum terhadap hacker.
Menurut Pratama, Pasal Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3 menyebutkan hacker bisa ditangkap dan dikenakan ancaman hukuman (paling lama) delapan tahun penjara dan denda (paling banyak) Rp800 juta.
Namun demikian, dia mengakui menangkap hacker, terlebih sekelas lockbit, merupakan tugas yang sulit. “Kalau kita tahu orangnya siapa, kita bisa pakai Interpol, kerja sama, kita bisa tangkap. Ini kita cari orangnya saja enggak tahu, susah, ini yang jadi problem,” kata Pratama.
Terlepas dari itu, ia mengatakan kepemimpinan dan tata kelola yang baik dalam menjaga keamanan siber diperlukan agar serangan siber tidak terjadi lagi.
Baca Juga:
BSSN: Pusat Data Nasional Kena Serangan Siber, Pelaku Minta Tebusan Rp131 Miliar