PajakOnline.com— Dalam sejarah perekonomian nasional, Indonesia sudah pernah melakukan 2 (dua) kali reformasi struktural. Pertama, saat pergantian Orde Lama ke Orde Baru. Kedua, saat pergantian Orde Baru ke Era Reformasi.Reformasi struktural terhadap perekonomian Indonesia akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, Pemerintah pun kembali mengupayakan reformasi struktural dengan membuat RUU Cipta Kerja. Transformasi ekonomi pun diharapkan lahir agar Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan menjadi lima besar ekonomi terkuat di dunia.
“Kedua reformasi struktural dahulu, didorong adanya krisis ekonomi maupun politik. Sementara kali ini, murni berasal dari keinginan Pemerintah untuk memanfaatkan momentum menuju Indonesia 2045,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga menggarisbawahi, dalam RUU yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal ini, porsi substansi terkait Perizinan, Kemudahan Berusaha, Investasi, dan UMKM/Koperasi ada sekitar 86,5%.
RUU Cipta Kerja, lanjutnya, mengubah konsep perizinan berusaha yang semula berbasis izin (license approach) ke konsep perizinan berbasis risiko (risk based approach). Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan perizinan berusaha di Indonesia dan masuk ke konsep penerapan standar.
