PajakOnline.com— Pemerintah telah mempersiapkan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik atas kegiatan perdagangan elektronik yang dilakukan subjek pajak dari luar negeri.
Otoritas pajak sudah menyiapkan langkah untuk mengenakan pajak atas transaksi digital terutama yang berasal dari Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Dalam Rancangan Omnibus Law Perpajakan, pemerintah telah mempersiapkan ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Transaksi Elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh SPLN.
Pada Pasal 16 disebutkan bahwa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, hingga penyelenggaran PMSE yang memenuhi ketentuan significant economic presence bakal diperlakukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan significant economic presence ditentukan berdasarkan jumlah omzet konsolidasi grup usaha, jumlah penjualan di Indonesia, hingga jumlah pengguna aktif di media digital.
Apabila PPh tidak dapat dikenakan atas SPLN tersebut akibat adanya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka SPLN yang memenuhi ketentuan significant economic presence tersebut bakal dikenai Pajak Transaksi Elektronik.
Merujuk pada naskah akademik, Pajak Transaksi Elektronik atau yang di dunia internasional dikenal sebagai digital service tax sudah lazim dikenakan oleh berbagai negara. Pajak jenis ini dikenakan karena terdapat keterbatasan dari perjanjian untuk menjangkau transaksi elektronik.
Nantinya, pemerintah akan mengatur secara khusus ketentuan mengenai tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan PPh dan Pajak Transaksi Elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun untuk ketentuan lebih lanjut mengenai significant economic presence, tata cara pembayaran dan pelaporan PPh dan Pajak Transaksi Elektronik, serta tata cara penunjukan perwakilan yang berkedudukan di Indonesia diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
Apabila pedagang, penyedia jasa, dan penyelenggara PMSE luar negeri tidak memenuhi ketentuan mengenai PPh, Pajak Transaksi Elektornik, dan bahkan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta kepabeanan, sanksi adminstratif bisa dikenakan oleh otoritas pajak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).
