PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan wajib pajak UMKM yang membukukan peredaran bruto atau omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun pajak berjalan tetap menggunakan skema PPh final 0,5% sampai dengan
akhir tahun.
Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan warganet yang mengaku telah mencetak omzet di atas Rp4,8 miliar pada Agustus 2022. Sebagai informasi, wajib pajak bersangkutan telah terdaftar sebagai WP UMKM PP 23/2018 dan usahanya baru berusia 2 bulan.
“Jadi, untuk bulan Agustus-Desember tersebut masih menggunakan PP
23/2018,” sebut DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pada tahun berikutnya, wajib pajak dapat dikenai skema pajak penghasilan dengan tarif umum atau memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan hingga Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wajib pajak yang bisa memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebagaimana diatur dalam PP 23/2018 antara lain orang pribadi dan badan berbentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer, atau perseroan terbatas.
“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan yang
bersifat final dalam jangka waktu tertentu,” demikian kutipan Pasal 2 PP 23/2018.
Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final UMKM diberikan selama 7 tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Lalu, 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan, firma, atau komanditer.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas mendapatkan waktu selama 3 tahun pajak. Bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 ini, jangka waktu PPh final terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku, jangka waktu PPh final dihitung sejak tahun pajak berlakunya PP 23/2018. Bila masa berlaku penggunaan PPh final telah habis, wajib pajak harus memakai tarif umum.
































