PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di tengah pandemi ini, DJP mengoptimalisasi pemanfaatan sistem CRM. Apa itu CRM?
Sesuai Surat Edaran (SE) yakni SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, upaya untuk menjaga kepatuhan wajib pajak ini dilakukan dengan pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM).
Dengan memanfaatkan CRM, jelas Yoga, DJP bisa mengidentifikasi kepatuhan wajib pajak. Terhadap wajib pajak tidak patuh, DJP akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat persuasif seperti imbauan dan konseling.
Selain sistem CRM, DJP juga berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Antara lain, relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang sanksi administratif pajak dan imbalan bunga, yang termuat dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
































