PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di tengah pandemi ini, DJP mengoptimalisasi pemanfaatan sistem CRM. Apa itu CRM?
Sesuai Surat Edaran (SE) yakni SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, upaya untuk menjaga kepatuhan wajib pajak ini dilakukan dengan pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM).
