
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies
Membedah Kejanggalan Pertumbuhan 5,47 Persen pada Q3 dan 5,45 Persen pada Januari-September
Jakarta, PajakOnline - Untuk kesekian kalinya BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi datar di sekitar 5 persen. Pertumbuhan triwulan III 2026 sebesar 5,47 persen dan akumulasi sembilan bulan, Januari-September 2026, mencapai 5,45 persen.
Pertumbuhan datar ini, bahkan meningkat dari tahun sebelumnya, menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan besar. Gejolak geopolitik sejak akhir Maret yang lalu seolah-olah tidak memberi pengaruh apa pun. Lonjakan harga minyak mentah, antrian BBM di berbagai kota, lonjakan kurs dolar AS terhadap rupiah, seakan-akan terlepas dari ekonomi riil.
Realisasi harga minyak mentah sepanjang tahun jauh lebih tinggi dari asumsi APBN sebesar 70 dolar AS per barel. Kurs rupiah tembus Rp18.000 per dolar AS sejak Juni 2026, jauh melampaui asumsi APBN sebesar Rp16.500 per dolar AS. Semua itu seolah-olah tidak ada pengaruh terhadap ekonomi.
Tetapi, rincian data ekonomi yang dipublikasi BPS mengandung kejanggalan untuk dapat menghasilkan pertumbuhan 5,47 persen pada triwulan III 2026 dan 5,45 persen pada sembilan bulan pertama 2026. Rincian tersebut tidak menopang angka-angka pertumbuhan BPS.
Data PDB nominal, menurut harga berlaku, menunjukkan keanehan tersebut. Ketika estimasi produksi (lapangan usaha) yang dilakukan BPS, yang menghasilkan pertumbuhan 5,47 persen, tidak terserap menjadi konsumsi (pengeluaran), selisihnya disimpan di variabel yang dinamakan Diskrepansi Statistik.
Angka Diskrepansi Statistik yang positif dapat diartikan terjadi over-estimasi pada sisi produksi, atau kekurangan estimasi pada sisi konsumsi. Untuk lebih jelas diberikan perumpamaan berikut. Kalau estimasi produksi Rp100 triliun dan estimasi konsumsi hanya Rp95 triliun, terdapat Diskrepansi Statistik Rp5 triliun. Pertanyaannya, apakah dalam hal ini PDB yang sebenarnya adalah Rp100 triliun atau Rp95 triliun? Dalam kasus ekonomi Indonesia, metodologi BPS menyatakan PDB Rp100 triliun. Artinya, BPS secara implisit menyatakan data konsumsi yang terpublikasi terlalu rendah (under-estimated).
Data estimasi memang bukan angka pasti. Selisih estimasi antara sisi produksi dan sisi konsumsi, yang dinyatakan sebagai Diskrepansi Statistik, adalah suatu keniscayaan: pasti terjadi. Tetapi, ketika angka ini cukup besar maka akan timbul pertanyaan apakah estimasi pertumbuhan tersebut dapat dipercaya? Dengan kata lain, seberapa jauh tingkat akurasinya?
Pertanyaan yang lebih langsung, apakah pertumbuhan triwulan III 2026 benar mencapai 5,47 persen? Apakah pertumbuhan Januari-September 2026 benar mencapai 5,45 persen?
Pertumbuhan 2026 ini patut dipertanyakan dan diragukan karena angka Diskrepansi Statistik 2026 begitu besar sehingga sulit bisa diterima dengan nalar yang sehat. Tabel di bawah ini memberi data Diskrepansi Statistik dibandingkan dengan Konsumsi Pemerintah dan PDB nominal (harga berlaku).

