TRENDING
Polemik PPN Pembalut Memanas, Digugat ke MK, Perempuan Pertanyakan Keadilan Pajak atas Kebutuhan BiologisSistem Pajak Digital Diperkuat, DJP Tegaskan Transfer Antarbank Tidak Otomatis Kena PPNOver-estimasi Pertumbuhan Ekonomi 2026DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaPolemik PPN Pembalut Memanas, Digugat ke MK, Perempuan Pertanyakan Keadilan Pajak atas Kebutuhan BiologisSistem Pajak Digital Diperkuat, DJP Tegaskan Transfer Antarbank Tidak Otomatis Kena PPNOver-estimasi Pertumbuhan Ekonomi 2026DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 Juta
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Polemik PPN Pembalut Memanas, Digugat ke MK, Perempuan Pertanyakan Keadilan Pajak atas Kebutuhan Biologis

·

Polemik PPN Pembalut Memanas, Digugat ke MK, Perempuan Pertanyakan Keadilan Pajak atas Kebutuhan Biologis

Jakarta, PajakOnline – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk pembalut menstruasi menjadi sorotan publik. Produk yang setiap bulan dibutuhkan perempuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan tersebut masih dikenakan PPN efektif 11%.

Polemik ini bahkan telah memasuki ranah konstitusi. Seorang warga negara bernama Bernita Matondang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan tidak dimasukkannya produk sanitasi menstruasi, khususnya pembalut, secara eksplisit dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Persoalan yang diangkat bukan semata-mata besaran pajak, melainkan juga keadilan dalam menentukan barang yang dikategorikan sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

Bagi perempuan, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari. Karena itu, pembalut bukan sekadar produk konsumsi biasa, melainkan kebutuhan rutin yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan aktivitas sehari-hari.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyatakan pembalut dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam mekanisme PPN yang berlaku, tarif umum PPN adalah 12%. Namun, untuk barang kena pajak nonmewah, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Artinya, beban PPN efektif atas pembelian pembalut setara 11% dari harga jual.

Mekanisme tersebut mengacu pada ketentuan PPN yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.

DJP menegaskan pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Artinya, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN, pembelian produk tersebut tetap menanggung pajak.

Pemerintah juga menegaskan pemungutan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak khusus terhadap perempuan atau aktivitas menstruasi, melainkan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.

Dalam permohonannya, Bernita menilai ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 UU HPP beserta penjelasannya belum memberikan jaminan bahwa penentuan barang kebutuhan pokok dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional.

Ketentuan tersebut memberikan ruang fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.

Daftar yang tercantum dalam penjelasan undang-undang antara lain meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Namun, produk sanitasi menstruasi seperti pembalut tidak disebutkan secara eksplisit.

Pemohon berpendapat kebutuhan produk menstruasi memiliki karakteristik esensial karena berkaitan dengan proses biologis manusia, bersifat berulang, serta berhubungan langsung dengan kesehatan dan kebersihan.

Dalam petitumnya, Bernita meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional agar penentuan barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas PPN juga mempertimbangkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk produk sanitasi menstruasi.

Pemohon juga meminta agar daftar barang kebutuhan pokok dalam penjelasan pasal tersebut tidak dimaknai secara limitatif atau tertutup.

Barang lain yang memiliki karakteristik kebutuhan esensial dapat dipertimbangkan untuk memperoleh fasilitas perpajakan.

Polemik PPN pembalut semakin mendapat perhatian setelah sejumlah perempuan dari kelompok ekonomi rentan mengungkapkan kesulitan memenuhi kebutuhan menstruasi setiap bulan.

Khoirun Niswatin, seorang pedagang sayur di Surabaya, misalnya, harus mengatur pengeluaran rumah tangga yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan putrinya.

Kebutuhan pembalut keduanya mencapai hampir Rp50.000 setiap bulan. Bagi keluarga dengan pendapatan tidak menentu, jumlah tersebut menjadi pengeluaran yang harus diperhitungkan secara serius.

Situasi serupa dialami perempuan lain yang terpaksa membeli pembalut secara eceran, memilih produk lebih murah, atau meminjam pembalut ketika tidak memiliki uang.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keterjangkauan produk menstruasi bukan sekadar persoalan harga, tetapi juga menyangkut akses terhadap kebutuhan kesehatan dasar.

Di tengah kondisi ekonomi rumah tangga yang terbatas, tambahan beban pengeluaran, sekecil apa pun, dapat memengaruhi kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan lainnya.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai gugatan tersebut penting untuk membuka pembahasan lebih luas mengenai keadilan kebijakan fiskal dari perspektif kebutuhan perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini menilai produk kebersihan menstruasi perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan perpajakan.

Menurutnya, kebutuhan menstruasi tidak dapat dihindari dan perempuan dengan kemampuan ekonomi terbatas berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

Komnas Perempuan juga menyoroti kemungkinan perlunya evaluasi perlakuan perpajakan terhadap produk lain, seperti tampon, pantyliner, pembalut kain, dan menstrual cup.

Selain itu, diskusi mengenai fasilitas pajak juga dapat diperluas terhadap kebutuhan esensial lainnya, termasuk popok dan berbagai produk kebutuhan bayi.

Persoalan ini berkaitan dengan bagaimana negara menyusun kebijakan yang tidak hanya memperhatikan penerimaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap masyarakat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, sebelumnya menegaskan bahwa pembalut bukanlah barang mewah.

Menurut Arifah, perempuan, khususnya kelompok sosial ekonomi rentan, membutuhkan akses terhadap produk kebersihan menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.

Pernyataan tersebut memperkuat pentingnya perhatian pemerintah terhadap keterjangkauan produk menstruasi.

Namun, kebijakan pembebasan atau pemberian fasilitas PPN tetap memerlukan pengaturan fiskal melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang berlaku.

Berdasarkan informasi resmi dalam sistem pelacakan perkara Mahkamah Konstitusi, permohonan Bernita Matondang telah diregistrasi dengan Nomor 406/PUU-XXIV/2026 pada 2 November 2026.

Agenda pemeriksaan pendahuluan pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 November 2026 pukul 14.30 WIB.

Dengan demikian, per 9 November 2026, perkara tersebut masih berada dalam tahap awal pemeriksaan dan belum terdapat putusan MK mengenai permohonan pembebasan PPN pembalut.

Sidang pendahuluan menjadi tahapan penting untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan sebelum perkara berlanjut sesuai hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menanggapi, polemik PPN pembalut sesungguhnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai arah kebijakan perpajakan Indonesia.

"Pajak merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Namun, penerapan pajak juga perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta karakteristik barang dan jasa yang dikonsumsi," tegas Koni.

Dalam konteks pembalut, sambung Koni pemerintah menghadapi pertanyaan mendasar apakah produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis manusia seharusnya memperoleh perlakuan perpajakan yang sama dengan barang konsumsi biasa?

Di satu sisi, fasilitas pembebasan PPN perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan konsistensi sistem perpajakan. Di sisi lain, keterjangkauan kebutuhan kesehatan dan kebersihan menstruasi merupakan persoalan yang tidak dapat diabaikan.

Koni mengatakan apabila fasilitas pembebasan PPN diberikan, pemerintah juga perlu memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan konsumen, terutama perempuan dari kelompok ekonomi bawah.

"Perdebatan ini sekaligus menjadi momentum mengevaluasi kriteria barang kebutuhan pokok agar kebijakan perpajakan lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat," kata Koni.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar persoalan pembalut dikenakan pajak atau tidak. Lebih jauh, gugatan tersebut menguji bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan penerimaan fiskal, kepastian hukum, keadilan sosial, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.

Berita lainnya di Headlines