Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital lintas negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang mulai aktif sejak 25 September 2026.
Penerapan sistem ini menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa penerapan SPP-TDLN tidak berarti seluruh transaksi transfer antarbank, pengiriman uang, maupun penggunaan dompet digital otomatis dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.
Masyarakat tidak perlu menyamakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital dengan pajak atas setiap aktivitas transfer uang.
Dalam tahap awal implementasi SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer pada 25 September 2026.
Keenam lembaga tersebut adalah:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penguatan mekanisme pemungutan pajak dalam ekosistem transaksi digital. DJP juga terus melakukan tahapan stabilisasi dan evaluasi terhadap implementasi sistem sebelum memperluas penunjukan lembaga lainnya.
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun
Penguatan pemajakan ekonomi digital juga tercermin dari penerimaan negara. DJP mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor, yaitu:
