TRENDING
Polemik PPN Pembalut Memanas, Digugat ke MK, Perempuan Pertanyakan Keadilan Pajak atas Kebutuhan BiologisSistem Pajak Digital Diperkuat, DJP Tegaskan Transfer Antarbank Tidak Otomatis Kena PPNOver-estimasi Pertumbuhan Ekonomi 2026DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaPolemik PPN Pembalut Memanas, Digugat ke MK, Perempuan Pertanyakan Keadilan Pajak atas Kebutuhan BiologisSistem Pajak Digital Diperkuat, DJP Tegaskan Transfer Antarbank Tidak Otomatis Kena PPNOver-estimasi Pertumbuhan Ekonomi 2026DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 Juta
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sistem Pajak Digital Diperkuat, DJP Tegaskan Transfer Antarbank Tidak Otomatis Kena PPN

·

Sistem Pajak Digital Diperkuat, DJP Tegaskan Transfer Antarbank Tidak Otomatis Kena PPN

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital lintas negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang mulai aktif sejak 25 September 2026.

Penerapan sistem ini menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa penerapan SPP-TDLN tidak berarti seluruh transaksi transfer antarbank, pengiriman uang, maupun penggunaan dompet digital otomatis dikenakan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Masyarakat tidak perlu menyamakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital dengan pajak atas setiap aktivitas transfer uang.

Dalam tahap awal implementasi SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer pada 25 September 2026.

Keenam lembaga tersebut adalah:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari penguatan mekanisme pemungutan pajak dalam ekosistem transaksi digital. DJP juga terus melakukan tahapan stabilisasi dan evaluasi terhadap implementasi sistem sebelum memperluas penunjukan lembaga lainnya.

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp58,75 Triliun

Penguatan pemajakan ekonomi digital juga tercermin dari penerimaan negara. DJP mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor, yaitu:

- PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp45,21 triliun.

- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,96 triliun.

- Pajak fintech sebesar Rp5,40 triliun.

- Pajak aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

Total penerimaan tersebut menunjukkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan perpajakan Indonesia.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan penguatan pengawasan dan perluasan basis pemajakan menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari perkembangan ekonomi digital.

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, penerapan SPP-TDLN menjadi salah satu langkah pemerintah menghadapi perkembangan transaksi digital yang semakin kompleks. 

"Namun, kebijakan tersebut juga membutuhkan transparansi dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha," kata Koni.

Koni memaparkan, setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan pemerintah.

Pertama, transparansi mekanisme pemungutan agar masyarakat mengetahui transaksi yang menjadi objek PPN.

Kedua, kepastian hukum bagi perbankan, perusahaan fintech, penyedia layanan digital, dan konsumen.

Ketiga, perlindungan data transaksi serta pencegahan pemungutan pajak berganda.

Koni menyebutkan, keberhasilan kebijakan perpajakan digital tidak semestinya hanya diukur dari peningkatan penerimaan negara. Kemudahan administrasi, efisiensi biaya kepatuhan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat juga harus menjadi indikator keberhasilan.

Tax Payer Community menilai penguatan basis pajak ekonomi digital harus berjalan seimbang dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan administrasi.

Pajak bukan sekadar instrumen penerimaan negara, melainkan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan Indonesia yang lebih berkah.



Berita lainnya di Headlines