PajakOnline.com—Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pasal 23 Perda terbaru ini menyebutkan dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Dalam Pasal 24 disebutkan hal-hal berikut: (1) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditetapkan pada tingkat 10%. (2) Adapun untuk tarif PBBKB khusus bagi bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB yang berlaku untuk kendaraan pribadi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang baru sebesar 10% menunjukkan peningkatan dari ketentuan sebelumnya yang terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010, tarif PBBKB hanya ditetapkan sebesar 5%.
“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024. (Wiasti Meurani)