Sabtu, 17 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Ekonomi Digital, Jangan Rugikan Negara

Sejumlah negara sudah lama mengeluhkan masalah pengenaan pajak perusahaan multinasional, sejak boomingnya ekonomi digital.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23/03/2020
in Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Pajak Ekonomi Digital, Jangan Rugikan Negara

Ilustrasi pajak digital. Sumber: ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ekonomi digital Asia Tenggara berkembang dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tanda-tanda transformasi digital kawasan ini sudah jelas, mereka lahir dan berkembang menjadi perusahaan teknologi unicorn.

Kementerian Komunikasi dann Informatika (Kemenkominfo) bahkan sudah berani menyebutkan negara ini memiliki lima unicorn. Sebutan unicorn merupakan julukan bagi startup yang memiliki valuasi di atas USD1 miliar atau Rp14 triliun.

Kelima unicorn itu adalah Gojek dengan valuasi USD10 miliar (Rp140 triliun), Tokopedia (USD7miliar/Rp98 triliun), OVO (USD2,9 miliar/Rp40,6 triliun), Traveloka ( USD 2 miliar/Rp28 triliun), dan Bukalapak (USD1 miliar/Rp14 miliar).

Yang terbaru dari kelima unicorn Indonesia adalah OVO. Dalam laporan CB Insights bertajuk “The Global Unicorn Club” disebutkan OVO memiliki valuasi USD2,9 miliar.

Banyak model dari pertumbuhan unicorn itu, bisa dilahirkan kemudian diinjeksi dengan modal yang cukup besar. Skema ini yang terjadi pada OVO. Wajar saja, meski mereka sudah menjadi unicorn, disebut-sebut anak usaha yang tergabung di Lippo Grup itu masih berdarah-darah atau merugi.

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

Namun untuk menjadi sebuah unicorn tentu tidak mudah. Mewujudkannya butuh modal dan kerja keras. Namun semua berpandangan sama, semua aktivitas ekonomi sudah berbasis data. Dan itu semua adalah kue yang gemuk dan renyah.

Baca Juga: 137 Negara Komitmen Sepakati Pajak Digital

Bayangkan, dari total penduduk Indonesia yang kini sudah mencapai 265,16 juta jiwa, mengutip satu survei Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) yang dirilis pada Maret 2019 menyebutkan, dari total populasi penduduk Indonesia itu, sebanyak 64,8% sudah melek internet, atau setara dengan 171,17 juta orang.

Dari sisi penggunanya, survei itu juga mengungkapkan, smartphone (ponsel) merupakan alat yang sangat dominan untuk mengakses internet setiap hari, yakni mencapai 93,9%. Sisanya baru perangkat lainnya, seperti PC atau desktop.

Melengkapi data itu, satu studi yang yang diinisiasi oleh perusahaan raksasa teknologi Google bersama Temasek berupa e-Conomy di kawasan Asia Tenggara 2019 menyebutkan, digital ekonomi Indonesia berpotensi jadi yang terbesar di kawasan itu.

Studi itu menambahkan, pasar digital ekonomi Indonesia berpotensi bisa mencapai USD100 miliar pada 2025, dari USD27 miliar pada 2018. Itu artinya, ada peluang lapangan kerja dan lebih banyak lagi pilihan konsumen melalui piranti itu, terutama bagi generasi muda yang melek terhadap teknologi.

Laporan itu juga mengungkapkan, sumbangan digital ekonomi itu dikontribusikan oleh layanan e-commerce yang mencapai 53%, online travel (25%), layanan sharing ride (14%), dan media online (8%).

Bisa jadi semua benar adanya. Bayangkan, kini semua sudah bisa dikendalikan melalui sebuah genggaman pada satu gadget untuk bisa meraih kue yang gemuk itu, ada potensi pasar yang luar biasa di situ.

Baca Juga: Google Pun Bayar Pajak di Indonesia

Kondisi itu juga memunculkan inovasi dan penggunaan teknologi oleh pengusahan dan perusahaan kecil. Jadi, digital ekonomi memang telah menjadi berkah. Namun, di tengah berkah itu, ada yang benar-benar mampu mengoptimalkan peluang tersebut menjadi bisnis yang luar biasa, terutama penyedia-penyedia platform yang kebanyakan pemain global.

Salah satunya, menjadikan mereka sebagai satu-satunya pemilik lapak adsense dengan menghasilkan uang melalui monetisasi platformnya. Mereka bisa mengeruk pendapatan dari adsense di satu negara bukan asalnya.

Dalam hal ini, Indonesia merupakan pasar yang luar biasa bagi pelaku bisnis itu. Sebaliknya, negara menilai tidak adil karena operasi bisnisnya tak terkena pajak atau ada right tax yang diingkari pelaku bisnis multinasional tersebut.

Panen Keluhan

Model pengenaan pajak perusahaan multinasional itu sudah lama dikeluhkan oleh sejumlah negara di dunia. Khususnya, sejak digital ekonomi mulai booming. Isu itu pulalah yang mengemuka di Pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Arab Saudi, mulai 22–23 Februari 2020.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, juga menyuarakan hal yang sama berkaitan dengan masalah tersebut. “Pembahasan perpajakan internasional menuju solusi global untuk pajak ekonomi digital difokuskan pada empat isu utama,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin (24/2/2020) lalu.

Merujuk empat isu utama itu, salah satunya adalah masalah pajak ekonomi digital. Pada isu pajak ekonomi digital, para panelis menyepakati, seperti dikutip Menkeu, diperlukan ketentuan perpajakan internasional yang baru guna mengatasi masalah pajak internasional.

Ada beberapa proposal terkait ketentuan tersebut. Pertama, user participation proposal. Artinya, pajak digital dipungut berdasarkan kontribusi pengguna dan hak pengenaan pajak dialokasikan berdasarkan tempat di mana pengguna berada.

Kedua, marketing intangibles proposal, yakni pengenaan pajak didasarkan pada tempat aset tersebut digunakan. Ketiga, significant economic presence proposal, di mana subjek pajak dianggap memiliki kehadiran ekonomi apabila terdapat interaksi dengan pengguna melalui teknologi digital, misalnya platform online.

Isu lainnya yang dibahas adalah mengenai besaran pajak minimum. Para panelis menilai besaran pajak minimum perlu memperhatikan aspek keadilan, efisiensi, transparan, sederhana, dan mendukung konsensus global. “Ini merupakan isu kunci untuk mencapai kesepakatan bersama dan menghindari race to the bottoms,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, penentuan minimum pajak juga perlu memperhatikan kepentingan negara dalam menyediakan pembiayaan infrastruktur dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi, khususnya di negara-negara berkembang.

Isu lainnya adalah terkait kepastian pajak. Para panelis menilai standardisasi sistem pajak internasional (single internasional tax system) perlu disepakati agar perusahaan global yang beroperasi internasional mendapat kepastian penghitungan pajaknya.

Isu terakhir adalah soal penyelesaian sengketa (dispute). Para panelis menilai perlu adanya mekanisme yang disepakati bersama untuk menyelesaikan masalah antarperusahaan dan negara bahkan antara perusahaan terhadap perusahaan.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, OpenAI Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PMSE

Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, OpenAI Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline - Hingga 30 November 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Digitalisasi Perpajakan Indonesia: Langkah Transformasi Menuju Efisiensi, Literasi dan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10/11/2025
0

PajakOnline | Transformasi digital perpajakan di Indonesia telah memasuki fase krusial. Meskipun...

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

Setoran Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
15/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
25/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

DPR Minta Syarat dan Sumber Dana Melawan Corona Transparan

DPR Dukung Penuh Penguatan Kedaulatan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31/05/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengungkapkan sedang mengevaluasi potensi pemungutan Pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp34,91 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22/05/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Maret 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.