TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Global, Negara Mitra Bantu DJP Tagih Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan mekanisme asistensi penagihan pajak global telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, negara mitra dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih kewajiban perpajakan Wajib Pajak Indonesia atau sebaliknya.

“Ini bukan menakut-nakuti, tetapi ini sesuatu yang sudah globally sudah kita lakukan. Indonesia sudah menjalin berbagai kerja sama perpajakan secara internasional, yaitu kaitannya nagih-nagih. Kerja sama pada akhirnya akan menutup celah penghindaran pajak,” kata Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU HPP.

Suryo mengatakan, UU HPP akan membuat regulasi mengenai pajak internasional lebih optimal dan berkeadilan. Selain menyesuaikan international best practice, UU HPP juga berupaya mengikuti perkembangan ekonomi digital. Salah satu bentuk implementasinya adalah asistensi penagihan pajak global.

“Misalnya, orang Singapura punya tagihan (pajak). Ternyata orang yang ditagih pajaknya lari ke Indonesia. Negara mitra (Singapura) itu bisa minta bantuan ke Indonesia. Saya (DJP) pun bisa minta bantuan penagihan bagi Wajib Pajak Indonesia yang kebetulan lagi jalan-jalan di Singapura. Karena ini juga menyangkut undang-undang akses informasi setelah tax amnesty,” kata Suryo Utomo.

DJP dengan negara mitra menetapkan ketentuan mengenai implementasi Mutual Agreement Procedure (MAP) yang menjadi alternatif ideal untuk mengeliminasi pajak berganda. DJP dan otoritas pajak negara mitra menandatangani persetujuan penghindaraan pajak berganda (P3B) yang mengupayakan penyelesaian sengketa secara mufakat.