PajakOnline.com—Hiburan juga kena pajak. Menonton konser, menonton bioskop, dan lainnya saat membayar untuk menikmati hiburan tersebut maka Anda kena pajak.
Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan yang mencakup semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pemungutan pajak ini menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Besaran tarif yang dikenakan dalam pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% dan khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, dikotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa tarifnya ditetapkan paling tinggi sebesar 75% sedangkan hiburan yang berkaitan dengan kesenian rakyat/tradisional ditetapkan tarifnya paling tinggi sebesar 10%.
Subjek pajak hiburan ialah penikmat hiburan baik itu orang pribadi maupun badan yang membayar untuk sebuah hiburan dan objek pajaknya ialah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran sedangkan yang bertindak sebagai Wajib Pajaknya ialah orang atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut. (Atania Salsabila)
































