PajakOnline.com—Produk investasi seperti deposito bank, forex trading, saham, reksa dana, dan obligasi dikenakan pajak. Seperti ini ketentuan pemajakannya;
1. Deposito Bank
Kode Akun Pajak: 411121
Kode Jenis Setoran: 404
Investasi deposito bank adalah investasi dengan cara menyimpan uang di bank dan nanti ditarik setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan ketetapan dari bank. Biasanya bisa ditarik setelah 1, 3, 6, atau 12 hingga 24 bulan. Investasi yang kalian peroleh nantinya dari nilai bunga per bulan yang diberikan dan biasanya 4-6% per tahunnya.
Bagi wajib pajak yang melakukan investasi deposito bank, akan dikenakan pajak deposito. Menurut PPh Pasal 4 ayat 2, pajak deposito adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.
Tarif pajak bunga sebesar 20 persen untuk deposito lebih dari Rp7,5 juta. Dana akhir yang Anda dapatkan nantinya akan langsung terpotong oleh pajak, jadi jangan heran jika suku bunga yang diterima berbeda dengan kalkulasi Anda.
2. Forex Trading
Kode Akun Pajak: 411128
Kode Jenis Setoran: 200
Forex merupakan singkatan dari foreign exchange yang berarti pertukaran valuta asing yang berarti Anda berdagang mata uang antar negara dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya, Anda membeli dolar Amerika dan secara bersamaan menjual won Korea. Forex trading tentunya dikenakan pajak juga.
Pengenaan pajak forex diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I UU PPh No.36 Tahun 2008. Pajak penghasilan dikenakan untuk setiap penghasilan dengan nama serta bentuk apapun, termasuk salah satunya keuntungan selisih kurs mata uang asing. Dalam hal ini, penghasilan yang didapatkan dari penghasilan selisih kurs mata uang asing akan dikenakan PPh dan dicatat dalam SPT Tahunan. Begini rinciannya:
Wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh orang pribadi
Penghasilan
Tarif
0 – Rp 60 juta 5%
Rp 60 – Rp 250 juta 15%
Rp 250 – Rp 500 juta 25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar 30%
Lebih dari Rp 5 miliar 35%
Wajib pajak badan dalam negeri dan BUT, dikenakan PPh Badan dengan tarif 25%
3. Saham
Kode Akun Pajak: 411128
Kode Jenis Setoran:
406 (Penjualan Saham di bursa efek)
407 (penjualan saham pendiri)
409 (Penjualan saham milik perusahaan modal ventura)
419 (Penghasilan dari dividen)
Membeli dan memiliki saham, berarti Anda telah membeli kepemilikan perusahaan. Menjual dan melepaskan saham, berarti Anda telah menjual kepemilikan perusahaan. Semakin tinggi keuntungan dan performa perusahaan, laba yang didapatkan dari dividen dan nilai saham akan meningkat. Begitupun sebaliknya.
Penghasilan yang bisa Anda dapatkan dari investasi saham dapat berupa pembagian laba atau dividen atau jual beli saham. Perlakuan pajaknya pun berbeda-beda, berikut ini rinciannya;
PPN akan dipungut pada saat terjadi transaksi jual beli saham di bursa efek
PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,1% terhadap jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham dan dipotong langsung oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang.
PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% terhadap penjualan saham pendiri yang disetorkan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau kantor Pos dan Giro.
4. Obligasi
Kode Akun Pajak: 411128
Kode Jenis Setoran:
401 (Diskonto/bunga obligasi dan surat utang negara)
406 (Transaksi obligasi di bursa efek)
Obligasi merupakan surat utang yang bisa kita beli. Dengan kita membeli obligasi, berarti kita meminjamkan sejumlah uang kepada penerbit obligasi. Obligasi bisa diterbitkan oleh pemerintah maupun non pemerintah. Imbalan yang kita terima akan dalam bentuk bunga obligasi berupa bunga, fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis, atau diskonto.
Bunga obligasi tersebut yang dikenakan pajak penghasilan atau disebut juga dengan Pajak Penghasilan Obligasi atau PPh Bunga Obligasi. Tarif terbarunya diatur dalam PP No. 91/2021 sebesar 10% dengan DPP:
Bunga obligasi kupon (jumlah bruto pada masa kepemilikan)
Diskonto obligasi kupon (selisih harga jual atau nilai nominal tanpa bunga berjalan)
Diskonto obligasi tanpa bunga (selisih harga jual atau nilai nominal)
Sedangkan, apabila diskonto negatif atau rugi, maka DPP:
Bunga obligasi kupon (jumlah bruto pada masa kepemilikan)

































