Selasa, 20 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Investasi Deposito, Forex, Saham, dan Obligasi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/04/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Ilustrasi pasar bursa.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Produk investasi seperti deposito bank, forex trading, saham, reksa dana, dan obligasi dikenakan pajak. Seperti ini ketentuan pemajakannya;

1. Deposito Bank

Kode Akun Pajak: 411121
Kode Jenis Setoran: 404

Investasi deposito bank adalah investasi dengan cara menyimpan uang di bank dan nanti ditarik setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan ketetapan dari bank. Biasanya bisa ditarik setelah 1, 3, 6, atau 12 hingga 24 bulan. Investasi yang kalian peroleh nantinya dari nilai bunga per bulan yang diberikan dan biasanya 4-6% per tahunnya.

Bagi wajib pajak yang melakukan investasi deposito bank, akan dikenakan pajak deposito. Menurut PPh Pasal 4 ayat 2, pajak deposito adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan-penghasilan final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.

Baca Juga:

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Tarif pajak bunga sebesar 20 persen untuk deposito lebih dari Rp7,5 juta. Dana akhir yang Anda dapatkan nantinya akan langsung terpotong oleh pajak, jadi jangan heran jika suku bunga yang diterima berbeda dengan kalkulasi Anda.

2. Forex Trading

Kode Akun Pajak: 411128
Kode Jenis Setoran: 200

Forex merupakan singkatan dari foreign exchange yang berarti pertukaran valuta asing yang berarti Anda berdagang mata uang antar negara dengan tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Contohnya, Anda membeli dolar Amerika dan secara bersamaan menjual won Korea. Forex trading tentunya dikenakan pajak juga.

Pengenaan pajak forex diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf I UU PPh No.36 Tahun 2008. Pajak penghasilan dikenakan untuk setiap penghasilan dengan nama serta bentuk apapun, termasuk salah satunya keuntungan selisih kurs mata uang asing. Dalam hal ini, penghasilan yang didapatkan dari penghasilan selisih kurs mata uang asing akan dikenakan PPh dan dicatat dalam SPT Tahunan. Begini rinciannya:

Wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh orang pribadi

Penghasilan

Tarif
0 – Rp 60 juta 5%
Rp 60 – Rp 250 juta 15%
Rp 250 – Rp 500 juta 25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar 30%
Lebih dari Rp 5 miliar 35%

Wajib pajak badan dalam negeri dan BUT, dikenakan PPh Badan dengan tarif 25%

3. Saham

Kode Akun Pajak: 411128
Kode Jenis Setoran:
406 (Penjualan Saham di bursa efek)
407 (penjualan saham pendiri)
409 (Penjualan saham milik perusahaan modal ventura)
419 (Penghasilan dari dividen)

Membeli dan memiliki saham, berarti Anda telah membeli kepemilikan perusahaan. Menjual dan melepaskan saham, berarti Anda telah menjual kepemilikan perusahaan. Semakin tinggi keuntungan dan performa perusahaan, laba yang didapatkan dari dividen dan nilai saham akan meningkat. Begitupun sebaliknya.

Penghasilan yang bisa Anda dapatkan dari investasi saham dapat berupa pembagian laba atau dividen atau jual beli saham. Perlakuan pajaknya pun berbeda-beda, berikut ini rinciannya;

PPN akan dipungut pada saat terjadi transaksi jual beli saham di bursa efek

PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,1% terhadap jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham dan dipotong langsung oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang.

PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5% terhadap penjualan saham pendiri yang disetorkan oleh emiten atas nama pemilik saham pendiri ke bank persepsi atau kantor Pos dan Giro.

4. Obligasi

Kode Akun Pajak: 411128
Kode Jenis Setoran:
401 (Diskonto/bunga obligasi dan surat utang negara)
406 (Transaksi obligasi di bursa efek)

Obligasi merupakan surat utang yang bisa kita beli. Dengan kita membeli obligasi, berarti kita meminjamkan sejumlah uang kepada penerbit obligasi. Obligasi bisa diterbitkan oleh pemerintah maupun non pemerintah. Imbalan yang kita terima akan dalam bentuk bunga obligasi berupa bunga, fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis, atau diskonto.

Bunga obligasi tersebut yang dikenakan pajak penghasilan atau disebut juga dengan Pajak Penghasilan Obligasi atau PPh Bunga Obligasi. Tarif terbarunya diatur dalam PP No. 91/2021 sebesar 10% dengan DPP:

Bunga obligasi kupon (jumlah bruto pada masa kepemilikan)

Diskonto obligasi kupon (selisih harga jual atau nilai nominal tanpa bunga berjalan)
Diskonto obligasi tanpa bunga (selisih harga jual atau nilai nominal)
Sedangkan, apabila diskonto negatif atau rugi, maka DPP:
Bunga obligasi kupon (jumlah bruto pada masa kepemilikan)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.153.071 Wajib Pajak telah...

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

oleh PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya dilakukan tindakan...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.