PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia berkomitmen penuh untuk membangun ekosistem kendaraan listrik. Hal ini dibuktikan melalui beragam dukungan yang diberikan pemerintah, salah satunya berupa pengenaan pajak yang lebih murah kepada pengguna kendaraan listrik.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, saat ini aturan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mengacu pada aturan kendaraan konvensional, yaitu ditentukan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (cc)—volume ruang silinder pada suatu mesin. Semakin kapasitas mesin memiliki cc yang besar, maka semakin besar juga jumlah gas yang masuk ke silinder saat kendaraan digunakan.
“Semakin besar (kapasitas mesin) dianggap sebagai mobil mewah, maka Anda (konsumen) harus membayar pajak yang lebih tinggi. Ke depan, pemerintah akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor yang menghasilkan karbondioksida atau CO2 lebih sedikit, akan lebih rendah tarif PPnBM-nya. Artinya, semakin sedikit emisi kendaraan Anda, maka semakin sedikit pajak yang Anda harus bayarkan untuk kendaraan Anda,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara Bloomberg CEO Forum: Moving Forward Together, yang disiarkan secara virtual, belum lama ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. Sementara, tarif PPnBM sebesar 15 persen atas DPP PPnBM sebesar 40 persen, dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc serta berdasarkan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 23 kilometer (km) per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per km.
Kemudian, tarif 15 persen atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66 persen dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc; konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter hingga 23 km per liter; atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km hingga 125 gram per km.
Selanjutnya, untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33,33 persen. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan investor, bahwa Indonesia merupakan negara besar dengan rumah tangga kelas menengah-atas yang terus tumbuh. Dengan demikian, Indonesia menjadi pasar potensial. Secara simultan, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung transisi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik dengan membentuk banyak kawasan industri.
“Kami tidak hanya meminta Anda datang untuk investasi, tetapi kami juga menyediakan iklim investasi yang baik. Indonesia akan memposisikan diri dengan sangat baik, kami menyediakan iklim investasi bagi CEO (chief executive officer) dan sponsor. Silakan berinvestasi ke Indonesia. Kita, Indonesia, tidak hanya menawarkan pasar kendaraan listrik saja, akan tetapi juga dalam hal investasi di Indonesia,” kata Sri Mulyani.
Menkeu menekankan, komitmen Indonesia untuk melakukan transisi energi ini seirama dengan Konferensi Perubahan Iklim Persatuan Bangsa Bangsa ke-26 (The 26th United Nations Climate Change Conference of the Parties/COP26).