Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, Seperti Ini Ciri-cirinya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Masukan dan Pajak Keluaran memiliki ciri tersendiri. Kedua jenis pajak tersebut adalah pajak yang dikenakan atas transaksi atau jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang berada di wilayah Pabean Indonesia.

Berikut ini kami terangkan sejumlah ciri dari Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak keluaran dan masukan erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pengenaan Pajak Keluaran didasari atas penetapan tarif barang yang ditentukan berdasarkan undang-undang, yang dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. Penjual yang boleh memungut PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang boleh dipungut adalah Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebagai alat untuk memungut pajak, maka PKP menggunakan Faktur Pajak. Faktur Pajak hanya boleh digunakan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP. Bukti pungut dalam bentuk Faktur Pajak inilah yang dinamakan Faktur Pajak Keluaran. Disebut sebagai Pajak Keluaran karena dihasilkan atas pemungutan pajak atas barang atau jasa yang dikeluarkan.

Sedangkan untuk ciri-ciri Pajak Masukan sebagai berikut:

Sebagai seorang pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP maka akan dipungut PPN. Yang boleh memungut PPN dari perolehan barang yang dilakukan oleh pembeli adalah PKP, dan bukti pungutan adalah Faktur Pajak. Karena faktur pajak diperoleh dari memperoleh barang atau jasa, maka disebut dengan Faktur Pajak Masukan.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Pajak masukan ini artinya pajak yang telah dibayar oleh pembeli dan PPN dalam faktur pajak ini menjadi pengurang (kredit pajak) pada saat pembeli tersebut melakukan penyerahan atas hasil produksinya atau menjual kembali barang dan memungut pajak yang disebut Pajak Keluaran sehingga PPN yang harus disetor ke Negara adalah PK-PM.

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana faktur pajak yang sah yaitu memenuhi syarat formal atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak seperti yang ditentukan oleh DJP.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  • Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak. Berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pajak Nikel Ditunda Lagi

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
26 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN...

Begini Cara Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Pemulihan Ekonomi

Menkeu Purbaya Bongkar 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Data Ekspor Hindari Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Januari 2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30 Desember 2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tidak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tidak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur...

Transaksi Aset Kripto Capai Rp301,75 Triliun hingga Juni 2024

Pajak Transaksi Kripto Naik Mulai 1 Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberlakukan kebijakan pajak terbaru atas transaksi aset kripto melalui...

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

Amerika Pangkas Tarif Impor Indonesia Jadi 19%

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2025
0

PajakOnline | Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Soal Efisiensi Pungutan PPN di Indonesia, Begini Kata AMRO

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menyebutkan rendahnya efisiensi pemungutan...

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Penerimaan Neto PPN dan PPnBM Capai Rp 175,7  Triliun hingga April 2025

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan neto dari Pajak...

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Usaha Tertentu, Berikut Ini Penjelasannya 

PKP Pedagang Eceran Wajib Terbitkan E-Faktur untuk Kendaraan Bermotor hingga Senjata Api

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan...

Bandara Soeta Mulai 1 April Batasi Operasional

PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni, Barang Bawaan Penumpang di Atas USD500 Kena PPN 12% dan PPh 5%

oleh Redaksi PajakOnline
12 Juni 2025
0

PajakOnline | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2025 yang mulai berlaku...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.