TRENDING
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Multi Tarif dan Single Tarif Lebih Baik Mana?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengkaji rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema tarif PPN menjadi hal yang juga dipertimbangkan.

Saat ini, skema tarif PPN di Indonesia masih menganut skema single tarif, yaitu sebesar 10 persen.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, Pemerintah masih memiliki ruang kenaikan PPN hingga 15 persen sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Selain skema single tarif, DJP juga mengkaji PPN skema multi tarif yang membedakan tarif PPN yang dikenakan kepada objek pajak. Lalu apa sih pengertian multi tarif dan single tarif?

Multi tarif maksudnya pada pengenaan PPN memiliki lebih dari satu satu tarif, artinya selain tarif standar yang diberlakukan secara umum, ada juga tarif PPN yang dikenakan secara khusus. dengan skema ini tarif bisa dikenakan penurunan tarif atau justru tarif yang lebih tinggi.

Dengan skema multi tarif barang-barang dan jasa yang sifatnya kebutuhan pokok, banyak dibutuhkan masyarakat maka dikenakan PPN lebih kecil daripada barang dan jasa yang sifatnya konsumtif atau kebutuhan tersier yaitu sesuatu yang bersifat mewah.

Hal ini baik untuk diterapkan agar barang-barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dengan tarif yang lebih kecil sehingga semua lapisan masyarakat dapat menjangkau kebutuhan pokok, dan tidak terjadi kesenjangan sosial.

Single tarif yaitu dalam pengenaan pajak hanya terdapat satu tarif yang sama, artinya tarif yang dikenakan pada barang dan jasa yang sifatnya kebutuhan pokok atau primer sama dengan tarif yang dikenakan pada barang dan jasa yang sifatnya kebutuhan tersier.

Jika tarif ini disamakan, dikhawatirkan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah sulit untuk menjangkau kebutuhan pokok mereka.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memberikan insentif atau sama sekali tidak memungut pajak bagi masyarakat tidak mampu. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)