PajakOnline.com—Pemerintah bakal menaikkan tarif pajak orang kaya (high wealth individual), warga kelas atas Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Kenaikan tarif pajak ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Dengan begini, struktur tarif pajak penghasilan atau PPh akan menjadi 5 lapisan. Wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp5 miliar akan dikenakan pajak 35 persen.
Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, kebijakan tarif pajak dalam RUU HPP tersebut berjenjang hingga mencapai 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar, atau setara dengan Rp400 jutaan per bulan.
“Ini demi keadilan. Mereka (high wealth individual) akan berkontribusi optimal untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Indonesia,” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group.
Setelah pungutan pajak yang lumayan besar tersebut, Koni meneruskan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial agar semakin baik.
“Pajak kita untuk kita, pemerintah menggunakan, memanfaatkan uang pajak untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.
Berikut daftar tarif pajak bagi orang kaya (high wealth individual):
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif pajak 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajak 35 persen.